KKP Upayakan Tarif PNBP Pascaproduksi Mendekati 5 Persen

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:09 WIB
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi saat ini sedang dikaji besarannya oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto/Dok
JAKARTA - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi saat ini sedang dikaji besarannya olehDirektorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , usai menerima aspirasi dari Pengusaha Perikanan Pantura dua hari lalu. Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, bahwa besaran tarif PNBP Pascaproduksi akan diturunkan.

"Kita mencari solusi, intinya setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan cara berdiskusi. Sehingga kalau kita berdiskusi dengan niat dan hati yang baik dari berbagai pihak, Insyaallah akan solutif. Tidak perlu dengan cara-cara yang tidak menghasilkan solusi," jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi.



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Diskusi Publik bersama Himpunan Nelayan Purse Sein Nusantara (HNPN) dan Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) terkait besaran PNBP Pascaproduksi.

Bertempat di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zachman Jakarta, Rabu (18/1/2023) Diskusi Publik dipimpin langsung oleh Dirjen Zaini yang juga membahas tentang Rencana Penerapan Penangkapan Ikan Terukur.



Zaini mengatakan terkait permintaan tarif PNBP Pascaproduksi untuk diturunkan sudah sepakat, sama dengan permintaan dari nelayan Pantura, dengan menurunkan faktor pengalinya yaitu Harga Pokok Produksi (HPP). Sehingga tidak perlu merubah PP 85 Tahun 2021, yang mengharuskan pemerintah menarik PNBP sebesar 10%.

"Pak Menteri sudah bilang PNBP diturunkan, tetapi harus realistis. Mudah-mudahan bisa mendekati 5% sesuai permintaan mereka," kata Zaini.

Kemudian lanjut Zaini, terkait permasalahan kuota ketika nanti diterapkan Penangkapan Ikan Terukur juga sudah clear. Berapapun kuota yang mereka para nelayan minta sesuai dengan kemampuan kapalnya, akan diberikan.

"Terkait pelabuhan pangkalan, ini perlu kita diskusikan kembali. Bagaimana pelabuhan pangkalan disini apakah masuk zona 4 atau zona 6, ini yang perlu kita diskusikan internal dulu nanti kita sampaikan," tegas Zaini.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More