Buntut Rusuh Pekerja PT GNI, Kemnaker Siap Revisi UU K3

Kamis, 19 Januari 2023 - 22:15 WIB
loading...
A A A
Sebab menurutnya, regulasi tentang kewajiban perusahaan menerapkan prinsip K3 masih cukup lemah. Terlebih terkait pengaturan sanksi yang dikenakan kepada perushaan apabila tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 kepada karyawannya. Saat ini yang menjadi acuan tentang kewajiban perusahaan melaksanakan K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Saya rasa sangat perlu (direvisi) dan kita akan anjurkan agar dilakukan revisi UU K3 ini," sambung Wamenaker Afriansyah Noor.

Sekedar informasi pada ketentuan Penutup Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ancaman hukuman terhadap perusahaan yang tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 hanya dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama hanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.

"Kemnaker akan membuat konsep UU K3 itu untuk diperbaharui, karena tidak lagi sesuai dengan tuntunan zaman, masa hanya denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Biang Keladi Bentrok Maut Pekerja di PT GNI versi Kemnaker
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Rekomendasi
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved