Buntut Rusuh Pekerja PT GNI, Kemnaker Siap Revisi UU K3
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke PT GNI (Gunbuster Nickel Industri) buntut dari adanya dua tragedi maut berselang kurang dari 1 bulan. Menurutnya penerapan aspek K3 di perusahaan smelter nikel tersebut masih cukup rendah bahkan abai.
"Saya melihatnya penerapan K3 di perusahaan itu memang kurang, oleh karena itu kami akan memberikan rekomendasi agar PT GNI segera melaksanakan apa yang menjadi aturan perundangan terkait tentang keselamatan kerja atau K3 ini," ujar Wamenaker saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/1/2023).
Hal tersebut juga menjadi salah satu tuntutan demo dari para pekerja terhadap perusahaan. Melihat pada bulan Desember 2022 lalu kecelakaan kerja di PT GNI yang sebabkan karena salah satu tungku smelter nikel tersebut meledak dan merenggut 1 korban jiwa.
Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan, setelah adanya tragedi di PT GNI tersebut pihaknya berkomitmen untuk melakukan revisi terutama untuk pengaturan sanksi apabila ada perusahaan yang lalai dalam menerapkan aspek K3 di perusahaan.
Sebab menurutnya, regulasi tentang kewajiban perusahaan menerapkan prinsip K3 masih cukup lemah. Terlebih terkait pengaturan sanksi yang dikenakan kepada perushaan apabila tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 kepada karyawannya. Saat ini yang menjadi acuan tentang kewajiban perusahaan melaksanakan K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Saya rasa sangat perlu (direvisi) dan kita akan anjurkan agar dilakukan revisi UU K3 ini," sambung Wamenaker Afriansyah Noor.
Sekedar informasi pada ketentuan Penutup Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ancaman hukuman terhadap perusahaan yang tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 hanya dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama hanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.
"Kemnaker akan membuat konsep UU K3 itu untuk diperbaharui, karena tidak lagi sesuai dengan tuntunan zaman, masa hanya denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara," lanjutnya.
Lebih lanjut Wamenaker menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait minimnya penerapan prinsip K3 di PT GNI. Baru setelah itu usulan untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut akan disampaikan ke DPR RI.
"Kita sedang menunggu, saya akan akan menginvestigasi terlebih dahulu dan membuat laporan bersama kementerian terkait dan ke DPR," pungkasnya.
"Saya melihatnya penerapan K3 di perusahaan itu memang kurang, oleh karena itu kami akan memberikan rekomendasi agar PT GNI segera melaksanakan apa yang menjadi aturan perundangan terkait tentang keselamatan kerja atau K3 ini," ujar Wamenaker saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/1/2023).
Hal tersebut juga menjadi salah satu tuntutan demo dari para pekerja terhadap perusahaan. Melihat pada bulan Desember 2022 lalu kecelakaan kerja di PT GNI yang sebabkan karena salah satu tungku smelter nikel tersebut meledak dan merenggut 1 korban jiwa.
Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan, setelah adanya tragedi di PT GNI tersebut pihaknya berkomitmen untuk melakukan revisi terutama untuk pengaturan sanksi apabila ada perusahaan yang lalai dalam menerapkan aspek K3 di perusahaan.
Sebab menurutnya, regulasi tentang kewajiban perusahaan menerapkan prinsip K3 masih cukup lemah. Terlebih terkait pengaturan sanksi yang dikenakan kepada perushaan apabila tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 kepada karyawannya. Saat ini yang menjadi acuan tentang kewajiban perusahaan melaksanakan K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
"Saya rasa sangat perlu (direvisi) dan kita akan anjurkan agar dilakukan revisi UU K3 ini," sambung Wamenaker Afriansyah Noor.
Sekedar informasi pada ketentuan Penutup Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ancaman hukuman terhadap perusahaan yang tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 hanya dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama hanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.
"Kemnaker akan membuat konsep UU K3 itu untuk diperbaharui, karena tidak lagi sesuai dengan tuntunan zaman, masa hanya denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara," lanjutnya.
Lebih lanjut Wamenaker menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait minimnya penerapan prinsip K3 di PT GNI. Baru setelah itu usulan untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut akan disampaikan ke DPR RI.
"Kita sedang menunggu, saya akan akan menginvestigasi terlebih dahulu dan membuat laporan bersama kementerian terkait dan ke DPR," pungkasnya.
(nng)