Buntut Rusuh Pekerja PT GNI, Kemnaker Siap Revisi UU K3
Kamis, 19 Januari 2023 - 22:15 WIB
loading...
Kemnaker merespons bentrok pekerja asing dan lokal di PT GNI. FOTO/dok.Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke PT GNI (Gunbuster Nickel Industri) buntut dari adanya dua tragedi maut berselang kurang dari 1 bulan. Menurutnya penerapan aspek K3 di perusahaan smelter nikel tersebut masih cukup rendah bahkan abai.
"Saya melihatnya penerapan K3 di perusahaan itu memang kurang, oleh karena itu kami akan memberikan rekomendasi agar PT GNI segera melaksanakan apa yang menjadi aturan perundangan terkait tentang keselamatan kerja atau K3 ini," ujar Wamenaker saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: DPR Didesak Usut Akar Masalah Kerusuhan di PT GNI
Hal tersebut juga menjadi salah satu tuntutan demo dari para pekerja terhadap perusahaan. Melihat pada bulan Desember 2022 lalu kecelakaan kerja di PT GNI yang sebabkan karena salah satu tungku smelter nikel tersebut meledak dan merenggut 1 korban jiwa.
Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan, setelah adanya tragedi di PT GNI tersebut pihaknya berkomitmen untuk melakukan revisi terutama untuk pengaturan sanksi apabila ada perusahaan yang lalai dalam menerapkan aspek K3 di perusahaan.
"Saya melihatnya penerapan K3 di perusahaan itu memang kurang, oleh karena itu kami akan memberikan rekomendasi agar PT GNI segera melaksanakan apa yang menjadi aturan perundangan terkait tentang keselamatan kerja atau K3 ini," ujar Wamenaker saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: DPR Didesak Usut Akar Masalah Kerusuhan di PT GNI
Hal tersebut juga menjadi salah satu tuntutan demo dari para pekerja terhadap perusahaan. Melihat pada bulan Desember 2022 lalu kecelakaan kerja di PT GNI yang sebabkan karena salah satu tungku smelter nikel tersebut meledak dan merenggut 1 korban jiwa.
Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan, setelah adanya tragedi di PT GNI tersebut pihaknya berkomitmen untuk melakukan revisi terutama untuk pengaturan sanksi apabila ada perusahaan yang lalai dalam menerapkan aspek K3 di perusahaan.
Lihat Juga :