Buntut Rusuh Pekerja PT GNI, Kemnaker Siap Revisi UU K3

Kamis, 19 Januari 2023 - 22:15 WIB
loading...
Buntut Rusuh Pekerja...
Kemnaker merespons bentrok pekerja asing dan lokal di PT GNI. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenegakerjaan Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke PT GNI (Gunbuster Nickel Industri) buntut dari adanya dua tragedi maut berselang kurang dari 1 bulan. Menurutnya penerapan aspek K3 di perusahaan smelter nikel tersebut masih cukup rendah bahkan abai.

"Saya melihatnya penerapan K3 di perusahaan itu memang kurang, oleh karena itu kami akan memberikan rekomendasi agar PT GNI segera melaksanakan apa yang menjadi aturan perundangan terkait tentang keselamatan kerja atau K3 ini," ujar Wamenaker saat dihubungi MNC Portal, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: DPR Didesak Usut Akar Masalah Kerusuhan di PT GNI

Hal tersebut juga menjadi salah satu tuntutan demo dari para pekerja terhadap perusahaan. Melihat pada bulan Desember 2022 lalu kecelakaan kerja di PT GNI yang sebabkan karena salah satu tungku smelter nikel tersebut meledak dan merenggut 1 korban jiwa.

Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan, setelah adanya tragedi di PT GNI tersebut pihaknya berkomitmen untuk melakukan revisi terutama untuk pengaturan sanksi apabila ada perusahaan yang lalai dalam menerapkan aspek K3 di perusahaan.

Sebab menurutnya, regulasi tentang kewajiban perusahaan menerapkan prinsip K3 masih cukup lemah. Terlebih terkait pengaturan sanksi yang dikenakan kepada perushaan apabila tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 kepada karyawannya. Saat ini yang menjadi acuan tentang kewajiban perusahaan melaksanakan K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

"Saya rasa sangat perlu (direvisi) dan kita akan anjurkan agar dilakukan revisi UU K3 ini," sambung Wamenaker Afriansyah Noor.

Sekedar informasi pada ketentuan Penutup Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ancaman hukuman terhadap perusahaan yang tidak menjalankan prinsip-prinsip K3 hanya dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama hanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.

"Kemnaker akan membuat konsep UU K3 itu untuk diperbaharui, karena tidak lagi sesuai dengan tuntunan zaman, masa hanya denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Biang Keladi Bentrok Maut Pekerja di PT GNI versi Kemnaker

Lebih lanjut Wamenaker menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait minimnya penerapan prinsip K3 di PT GNI. Baru setelah itu usulan untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut akan disampaikan ke DPR RI.

"Kita sedang menunggu, saya akan akan menginvestigasi terlebih dahulu dan membuat laporan bersama kementerian terkait dan ke DPR," pungkasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved