Jurus Jitu Kolaborasi BRI-Polri Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar APK Palsu
Jum'at, 20 Januari 2023 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Modus para pelaku, setelah memperoleh data data pribadi korban, mereka mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana. "Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar," ucap Adi Vivid.
Untuk mengungkap kasus ini, BRI dan Polri melakukan analisa dan tracing alur aliran dana tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas para pelaku. Baca juga: Waspada Modus Kejahatan Perbankan! Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya, CPU untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Selanjutnya para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.
Sebelumnya pada Kamis, 24 November 2022 lalu, kolaborasi BRI dan Polri juga berhasil mengungkap kasus penipuan social engineering (soceng) bermodus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI. Tiga pelaku berinisial FI, H, dan N dibekuk.
Para tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola web palsu dengan menggunakan 6 domain website palsu dengan modus pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer. Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban untuk mengungkap data pribadi dan data perbankannya.
Untuk mengungkap kasus ini, BRI dan Polri melakukan analisa dan tracing alur aliran dana tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas para pelaku. Baca juga: Waspada Modus Kejahatan Perbankan! Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya, CPU untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Selanjutnya para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.
Sebelumnya pada Kamis, 24 November 2022 lalu, kolaborasi BRI dan Polri juga berhasil mengungkap kasus penipuan social engineering (soceng) bermodus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI. Tiga pelaku berinisial FI, H, dan N dibekuk.
Para tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola web palsu dengan menggunakan 6 domain website palsu dengan modus pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer. Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban untuk mengungkap data pribadi dan data perbankannya.

Lihat Juga :