Persaingan Sertifikasi Produk Halal, MUI Terkesan Belum Ikhlas Serahkan Wewenang

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:27 WIB
loading...
Persaingan Sertifikasi...
Komisi VIII DPR menyoroti soal persaingan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan sertifikasi halal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyoroti soal persaingan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan sertifikasi halal. Terlebih, BPJPH dinilai kurang memiliki gaung dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai leading sektor sertifikasi produk halal yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

( )

Hal ini, disampaikan sejumlah anggota Komisi VIII DPR dengan Kepala BPJPH Sukoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BPJPH Kemenag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

“Sertifikasi halal yang semula digarap MUI yang selama itu voluntary, sejak 17 Oktober 2019 menjadi mandatory atau wajib. Tapi gaungnya masih datar-datar saja, bahkan saya tidak bsia membedakan label halal yang dikeluarkan BPJPH atau MUI karena keduanya berlaku,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra dalam RDP.

Nanang melihat, kendala lembaga pemeriksa halal dan verifikasi karena adanya kesan saya MUI belum ikhlas dalam menyerahkan kewenangan itu kepada BPJPH. Namun, dia berharap firasatnya salah. Tapi nyatanya, MUI menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bagaimana supaya kewenangan ini kembali ke MUI. Kemudian, ada dua NGO yakni Halal Institute dan Indonesia Halal Watch yang nampak terbelah dukungannya kepada dua lembaga ini.

Karena itu, dia menyarankan agar BPJPH melakukan pendekatan internal dengan MUI. Karena kalau perselisihan ini terus terjadi, maka tidak akan terlihat hasil perkembangannya di masyarakat. Karena, masyarakat justru menjadi bingung. Dan lagi, BPJPH tidak terlihat gaungnya padahal anggaran sudah berjalan di tahun ke-3. Informasi soal biaya sertifikasi, syarat dan alurnya pun tidak ada di website halal.go.id.

( )

“Pendekatan pribadi atau persuasif dilakukan BPJPH dengan MUI, sharing dengan MUI diberikan peran apa, tidak saling gugat, begitu BPJPH keluarkan LPH di Sucofindo dengan Unhas menggugat karena tidak diajak berunding, di sini berkilah ajak berunding, siapa di mana harus jelas. Harus ada pendekatan yang bagus antara BPJPH dengan MUI memuluskan ini,” pintanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)