Pengusaha Dukung Penghapusan Kewajiban Sertifikasi Halal
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendukung penghapus kewajiban sertifikasi halal. Alasannya, implementasi teknis di lapangan mengalami kesulitan karena terbatasnya tenaga auditor.
Selain itu, kata Hariyadi, biaya untuk sertifikasi halal cukup besar dan tidak ada yang menanggung biaya tersebut.
"Kalau dicabut bagus dan dibalikin ke semula. Jadi, sertifikasi halal kembali bersifat voluntary, bukan mandatory," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Hariyadi melanjutkan, adanya kewajiban sertifikasi halal malah membuat keresahan masyarakat karena aturan tersebut tidak berjalan. Sementara BPJPH (Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal) juga belum berjalan.
"Menurut pandangan kami, dilihat kembali prinsip mandatory itu hanya di Indonesia. Sementara negara lain termasuk di Arab itu enggak ada," ungkapnya.
Hariyadi menambahkan, meski tidak dijadikan kewajiban, tetap banyak produk yang ingin mengajukan sertifikasi halal.
"Jadi kalau saya bilang produk saya halal maka saya pribadi wajib membuktikan itu halal. Tapi kalau enggak halal ya enggak perlu dibuktikan," tandasnya.
Selain itu, kata Hariyadi, biaya untuk sertifikasi halal cukup besar dan tidak ada yang menanggung biaya tersebut.
"Kalau dicabut bagus dan dibalikin ke semula. Jadi, sertifikasi halal kembali bersifat voluntary, bukan mandatory," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Hariyadi melanjutkan, adanya kewajiban sertifikasi halal malah membuat keresahan masyarakat karena aturan tersebut tidak berjalan. Sementara BPJPH (Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal) juga belum berjalan.
"Menurut pandangan kami, dilihat kembali prinsip mandatory itu hanya di Indonesia. Sementara negara lain termasuk di Arab itu enggak ada," ungkapnya.
Hariyadi menambahkan, meski tidak dijadikan kewajiban, tetap banyak produk yang ingin mengajukan sertifikasi halal.
"Jadi kalau saya bilang produk saya halal maka saya pribadi wajib membuktikan itu halal. Tapi kalau enggak halal ya enggak perlu dibuktikan," tandasnya.
(fjo)