Dari Pemotongan Gaji hingga Komitmen Perusahaan ke Karyawan
Selasa, 28 April 2020 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menyesuaikan cara kerja dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat. Perusahaan juga secara khusus mengharuskan karyawan yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah," terang Mindaugas.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan saat ini merupakan situasi dan kondisi yang memang berat. Tapi menurutnya inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19.
Ia juga meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak Covid-19 dan menggunakan alternatif lain yang bisa ditempuh. Sebagai contoh mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengubah shift kerja, menghapuskan lembur dan sebagainya.
"Saya terima kasih pada pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif sebelum sampai pada PHK," tutup Ida.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan saat ini merupakan situasi dan kondisi yang memang berat. Tapi menurutnya inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19.
Ia juga meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak Covid-19 dan menggunakan alternatif lain yang bisa ditempuh. Sebagai contoh mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengubah shift kerja, menghapuskan lembur dan sebagainya.
"Saya terima kasih pada pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif sebelum sampai pada PHK," tutup Ida.
(bon)
Lihat Juga :