Dari Pemotongan Gaji hingga Komitmen Perusahaan ke Karyawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap berjalannya bisnis, hampir perusahaan di Indonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan anjuran social distancing menyebabkan perlambatan ekonomi dan menurunnya konsumsi masyarakat. Hal itu pun membuat bisnis perusahaan di berbagai sektor mengalami penurunan, dan mengambil kebijakan tidak mengenakan bagi karyawan.
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) misalnya. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) April ini, perusahaan pemegang hak lisensi restoran waralaba KFC itu akan memangkas gaji para karyawan setelah sebelumnya merumahkan 450 karyawan. Lalu awal April 2020, perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredoo sudah lebih dulu merumahkan 677 karyawannya.
Tak hanya sektor swasta, Covid-19 juga memberikan dampak pada perusahaan BUMN. Maskapai plat merah, Garuda Indonesia memangkas gaji direksi dan karyawan selama masa sulit ini.
"Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional dari level direksi hingga staf mulai dari 10% untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi," ujar Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, 17 April silam.
Meski demikian, ada juga perusahaan yang berusaha untuk tidak mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun terdampak pandemi. Diantaranya PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemilik lisensi restoran waralaba Pizza Hut di Indonesia.
Corporate Secretary Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan, meskipun terjadi penurunan penjualan akibat penyebaran pandemi Covid-19 dan diterapkannya PSBB di beberapa daerah, pihaknya tidak akan melakukan PHK.
Menurutnya hingga saat ini perusahaan masih mengupayakan operasional seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah.
Sama halnya dengan PZZA, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga menegaskan komitmen dan prioritasnya terhadap karyawan selama masa sulit pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, Sampoerna secara konsisten mewujudkan apa yang tertuang dalam visi perusahaan yaitu Falsafah Tiga Tangan Sampoerna.
"Fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas. Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi mereka dalam menghadapi masa sulit ini," kata Mindaugas, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Ia menegaskan Sampoerna berkomitmen untuk tidak melakukan PHK selama masa pandemi ini terkecuali jika ada pelanggaran tertentu oleh karyawan. "Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal," jelasnya.
Hal ini ditempuh guna menjaga stabilitas ekonomi karyawan sehingga kebutuhan mereka dapat tetap terpenuhi selama masa pandemi. Selain itu, Sampoerna juga telah menyiapkan bonus bagi karyawan yang memegang fungsi kritikal dan masih tetap harus hadir secara fisik di tempat kerja, seperti di fasilitas produksi, gudang, maupun lapangan untuk memastikan bisnis perusahaan tetap berjalan.
"Kami menyesuaikan cara kerja dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat. Perusahaan juga secara khusus mengharuskan karyawan yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah," terang Mindaugas.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan saat ini merupakan situasi dan kondisi yang memang berat. Tapi menurutnya inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19.
Ia juga meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak Covid-19 dan menggunakan alternatif lain yang bisa ditempuh. Sebagai contoh mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengubah shift kerja, menghapuskan lembur dan sebagainya.
"Saya terima kasih pada pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif sebelum sampai pada PHK," tutup Ida.
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) misalnya. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) April ini, perusahaan pemegang hak lisensi restoran waralaba KFC itu akan memangkas gaji para karyawan setelah sebelumnya merumahkan 450 karyawan. Lalu awal April 2020, perusahaan telekomunikasi Indosat Ooredoo sudah lebih dulu merumahkan 677 karyawannya.
Tak hanya sektor swasta, Covid-19 juga memberikan dampak pada perusahaan BUMN. Maskapai plat merah, Garuda Indonesia memangkas gaji direksi dan karyawan selama masa sulit ini.
"Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional dari level direksi hingga staf mulai dari 10% untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi," ujar Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, 17 April silam.
Meski demikian, ada juga perusahaan yang berusaha untuk tidak mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun terdampak pandemi. Diantaranya PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemilik lisensi restoran waralaba Pizza Hut di Indonesia.
Corporate Secretary Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan, meskipun terjadi penurunan penjualan akibat penyebaran pandemi Covid-19 dan diterapkannya PSBB di beberapa daerah, pihaknya tidak akan melakukan PHK.
Menurutnya hingga saat ini perusahaan masih mengupayakan operasional seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah.
Sama halnya dengan PZZA, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga menegaskan komitmen dan prioritasnya terhadap karyawan selama masa sulit pandemi Covid-19.
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, Sampoerna secara konsisten mewujudkan apa yang tertuang dalam visi perusahaan yaitu Falsafah Tiga Tangan Sampoerna.
"Fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas. Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi mereka dalam menghadapi masa sulit ini," kata Mindaugas, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Ia menegaskan Sampoerna berkomitmen untuk tidak melakukan PHK selama masa pandemi ini terkecuali jika ada pelanggaran tertentu oleh karyawan. "Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal," jelasnya.
Hal ini ditempuh guna menjaga stabilitas ekonomi karyawan sehingga kebutuhan mereka dapat tetap terpenuhi selama masa pandemi. Selain itu, Sampoerna juga telah menyiapkan bonus bagi karyawan yang memegang fungsi kritikal dan masih tetap harus hadir secara fisik di tempat kerja, seperti di fasilitas produksi, gudang, maupun lapangan untuk memastikan bisnis perusahaan tetap berjalan.
"Kami menyesuaikan cara kerja dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat. Perusahaan juga secara khusus mengharuskan karyawan yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah," terang Mindaugas.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan saat ini merupakan situasi dan kondisi yang memang berat. Tapi menurutnya inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19.
Ia juga meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak Covid-19 dan menggunakan alternatif lain yang bisa ditempuh. Sebagai contoh mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengubah shift kerja, menghapuskan lembur dan sebagainya.
"Saya terima kasih pada pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif sebelum sampai pada PHK," tutup Ida.
(bon)