Percepat Berantas Penyakit Mulut dan Kuku, Vaksin PMK Disebar Serentak di 29 Provinsi

Minggu, 29 Januari 2023 - 19:39 WIB
loading...
Percepat Berantas Penyakit Mulut dan Kuku, Vaksin PMK Disebar Serentak di 29 Provinsi
Penyuntikan vaksin PMK ke hewan ternak. Arsip foto/SINDOnews/Mushaful Imam
A A A
JAKARTA - Guna mempercepat Indonesia terbebas dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sekaligus melakukan pendataan akurat, Kementerian Pertanian (Kementan) menyelenggarakan Kick Off Pengendalian dan Penanggulangan PMK Nasional 2023.

Adapun kegiatannya meliputi vaksinasi, penyerahan bantuan vaksin, obat-obatan, disinfektan serta penandaan ternak yang dilakukan secara serentak dan massal di 29 provinsi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kick off pengendalian dan penanggulan PMK ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan bersama untuk menguatkan kembali tekad dan kerja melanjutkan program penanggulangan wabah PMK di Indonesia.

Juga merupakan konsolidasi emosional guna menyatukan dinamika pelaksanaan vaksinasi PMK dan penandaan ternak yang dihadapi petugas lapang.

"Indonesia memiliki pengalaman keberhasilan memberantas PMK mencapai 99,9%. Kita mampu turunkan dalam waktu setahun, sementara negara lain membutuhkan waktu yang lama, puluhan tahun,” ujar Mentan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/1/2023).



Dia menyebut Kick Off yang dilakukan merupakan bentuk bela negara, di mana pemerintah dan semua pihak harus siap menghadapi tantangan ke depan. “Kondisi saat ini, kita memiliki petugas-petugas yang sudah terlatih dan ketersediaan akses vaksin PMK," ungkapnya.

Dia menegaskan keberhasilan memberantas PMK itu menjadi modal besar untuk segera membebaskan Indonesia dari wabah PMK.

Sebagai gambaran kasus PMK mulai turun dari puncaknya pada bulan Juni 2022, sampai saat ini baik dari kasus kejadian sampai ternak yang mati akibat penyakit PMK terus menunjukan hal positif.

"Oleh karena itu, kita hadir pada hari ini, tidak semata sebagai acara seremonial belaka. Tidak hanya menjadi kegiatan rutinitas semata. Saya berharap adanya Kick Off kegiatan vaksinasi dan penandaan ternak ini agar kita tidak boleh berhenti memberantas wabah PMK hingga Indonesia benar-benar zero kasus," tandasnya.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menambahkan, sejak terjadinya wabah PMK di Indonesia pada Mei 2022, Kementan telah mengupayakan berbagai upaya pengendalian yaitu dengan melakukan surveilans klinis, biosecurity, pembatasan lalulintas ternak dan vaksinasi secara masif dan massal.

Dia menjelaskan, pengadaan vaksinasi di tahun 2022 telah terealisasi sebanyak 9,3 juta dosis pada seluruh jenis hewan rentan PMK yaitu sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Menurut Nasrullah, dampak vaksinasi pada ternak rentan PMK pada tahun 2022 telah memberikan gambaran penurunan kasus PMK yang cukup signifikan sampai dengan 99,9% pada Desember 2022 dibandingkan pada puncak kasus pada Bulan Mei.

Demikian juga dengan Jumlah ternak sakit PMK yang terus menurun sejak puncak kasus bulan Juni 2022 dan pada bulan Desember turun sebesar 99,98% dari puncak kasus.

“Di samping itu dilaporkan 11 provinsi yang sudah tidak diketemukan kasus PMK baru selama minimal 14 hari sejak kasus terakhir dilaporkan atau Zero Reported Case," bebernya.



Untuk dapat memberikan kekebalan kelompok ternak, lanjut dia, cakupan vaksinasi minimal 80% populasi hewan rentan PMK. Tentunya ini menjadi perhatian bersama untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi agar ternak selamat dari PMK mencapai 100%.

"Tahun 2023, kita alokasikan vaksin PMK sebanyak 35.841.638 dosis untuk ternak sapi dan kerbau dengan target vaksinasi 80 persen atau sebanyak 32.957.208 dosis yang digunakan untuk 3 kali vaksin (vaksinasi 1 dan 2 dan vaksin booster) dan akan didistribusikan secara bertahap ke 29 provinsi," terang dia.

Pihaknya juga mengalokasikan biaya operasional vaksinasi yang digelontorkan melalui dana tugas perbantuan. "Untuk itu diharapkan daerah dapat memanfaatkan vaksin ini sebaik mungkin dan mengupayakan cakupan vaksinasi minimal 80%," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)