Jokowi Kasih Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta, Segini Rinciannya
Rabu, 01 Februari 2023 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Besarannya, antara Kepala dan Wakilnya berbeda jumlah. Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp 5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Baca Juga: Intip Nama-nama Pejabat Tinggi Madya di Kursi Otorita IKN Nusantara
Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp 11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.
Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp 178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp 145 juta.
Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 30 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Intip Nama-nama Pejabat Tinggi Madya di Kursi Otorita IKN Nusantara
Sedangkan untuk Wakil Kepala Otorita mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp 11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.
Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp 178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp 145 juta.
Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 30 Januari 2023 lalu.
(akr)
Lihat Juga :