Jokowi Kasih Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta, Segini Rinciannya
Rabu, 01 Februari 2023 - 15:16 WIB
loading...
Penasaran berapa gaji yang didapatkan oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)? segini rinciannya yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penasaran berapa gaji yang didapatkan oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)? semuanya diatur dalamPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 yang telah diterbitkan olehPresiden Joko Widodo (Jokowi). DalamPerpres Nomor 13 tahun 2023 mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca Juga: Badan Otorita IKN Lantik 10 Pejabat Baru, Berikut Daftar Nama dan Jabatan
Mengutip Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji sebesar Rp 172 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita punya gaji Rp 155 juta. Angka tersebut terdiri dari beberapa komponen, bahkan ada tunjangan beras.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Rabu (1/3/2023).
Jika dirincikan, komponen gaji kepala dan wakil otorita Ibu Kota Baru terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional.
Baca Juga: Badan Otorita IKN Lantik 10 Pejabat Baru, Berikut Daftar Nama dan Jabatan
Mengutip Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji sebesar Rp 172 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita punya gaji Rp 155 juta. Angka tersebut terdiri dari beberapa komponen, bahkan ada tunjangan beras.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Rabu (1/3/2023).
Jika dirincikan, komponen gaji kepala dan wakil otorita Ibu Kota Baru terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional.
Lihat Juga :