Menteri Teten: UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 01 Februari 2023 - 15:32 WIB
loading...
Menteri Teten: UU P2SK...
MenKopUKM Teten Masduki mengatakan, adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum mengembalikan jati diri usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum mengembalikan jati diri usaha koperasi simpan pinjam (KSP) . Seperti diketahui, UU P2SK turut mengatur pengawasan terhadap koperasi, hal tersebut diatur melingkupi praktik KSP yang berkembang di masa-masa saat ini.

"Undang-Undang P2SK menjadi momentum untuk pemurnian usaha simpan pinjam koperasi. Keberadaan Undang-Undang P2SK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, yang bermakna kementerian koperasi dan UKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," kata Menteri Teten dalam Forwada Discussion Series 2023 bertema Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Soal Putusan Kasus KSP Indosurya, Menteri Teten: Orang Akan Semakin Kapok Jadi Anggota

Teten menerangkan, melalui UU P2SK, pemerintah dan DPR RI menyepakati memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Utamanya koperasi yang melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota.

"Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop dengan ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK," jelasnya.

Baca Juga: Menkop Akui Kesulitan Atasi 8 Koperasi Bermasalah dengan Total Kerugian Rp26 Triliun

Sementara, KSP yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh kementerian koperasi dan UKM atau dikenal dengan sistem closed loop.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
LPDB Dorong Koperasi...
LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
Sektor Perbankan dan...
Sektor Perbankan dan Keuangan UEA Digoyang Perang AS-Iran, Begini Kondisinya
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Aturan Baru OJK Perkuat...
Aturan Baru OJK Perkuat Sektor Keuangan Berbasis Inovasi Teknologi, Berikut Isinya
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
5 Cara Memilih Tempat...
5 Cara Memilih Tempat Top Up Game yang Terpercaya, AntiScam!
Berita Terkini
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved