Indonesia Akan Sulit Membangun Jika Bergantung pada Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan sejumlah sektor di Indonesia masih bergantung pada utang. Sepertinya negeri ini akan kesulitan untuk membangun kalau tidak ada utang.
Selain dari utang, kebutuhan modal untuk pembangunan bergantung pada kredit perbankan. Namun perbankan memiliki keterbatasan likuiditas dalam menyalurkan kreditnya.
Perbankan hanya mampu memberikan kredit maksimal 35% atau Rp4.000 triliun dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp11.000 triliun. Jadi sudah pasti kredit perbankan Indonesia tidak cukup.
Kondisi ini berbeda dengan di negara lain yang perbankannya mampu menyalurkan kredit untuk pembangunan dalam negeri menyamai kebutuhan PDB-nya.
Diketahui, posisi utang Indonesia per akhir Mei 2020 berada di angka Rp5.258,57 triliun. Nilai ini naik dari posisi akhir April 2020 yang berkisar Rp5.172,48 triliun. Rasio utang per akhir Mei 2020 naik di angka 32,09% dari PDB dari bulan sebelumnya di angka 31,78% dari PDB. (Baca: Singapura resesi, Warning Bagi Indonesia)
Adapun komposisi utang pada Mei 2020 terdiri atas Rp4.442,90 triliun Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp815,66 triliun dari pinjaman. Jika diperinci ada SBN senilai Rp3.248,23 triliun dalam bentuk nilai tukar domestik yang terbagi menjadi Rp2.650,69 triliun Surat Utang Negara (SUN) dan Rp597,54 triliun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Lalu Rp1.194,67 triliun berdenominasi valas dengan pembagian Rp970,73 triliun SUN dan Rp223,94 triliun SBSN.
Komposisi pinjaman terbagi menjadi Rp9,94 triliun pinjaman dalam negeri dan Rp805,72 triliun pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri pun terdiri atas Rp316,68 triliun bilateral, Rp446,69 triliun multilateral, dan Rp42,35 triliun dari bank komersial.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti melonjaknya utang pemerintah yang meningkat menjadi 30,23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama tahun lalu. Adapun nilai tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2018 yang hanya mencapai 29,81% dari PDB.
“Selain itu posisi utang pemerintah terhadap PDB pada 2019 mencapai 30,23% atau meningkat jika dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2018 yang sebesar 29,81%,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan LKPP 2019 pada rapat paripurna DPR RI kemarin.
Dia memerinci nilai pokok utang pemerintah pada 2019 mencapai Rp4.786 triliun. Perinciannya dari jumlah tersebut sebanyak 58% merupakan utang luar negeri senilai Rp2.783 triliun. “Selebihnya 42% utang dalam negeri senilai Rp2.002 triliun,” jelasnya. (Baca juga: Buwas Sebut Tidak Perlu Terlalu Risau dengan Ancama Krisis Pangan)
Selain dari utang, kebutuhan modal untuk pembangunan bergantung pada kredit perbankan. Namun perbankan memiliki keterbatasan likuiditas dalam menyalurkan kreditnya.
Perbankan hanya mampu memberikan kredit maksimal 35% atau Rp4.000 triliun dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp11.000 triliun. Jadi sudah pasti kredit perbankan Indonesia tidak cukup.
Kondisi ini berbeda dengan di negara lain yang perbankannya mampu menyalurkan kredit untuk pembangunan dalam negeri menyamai kebutuhan PDB-nya.
Diketahui, posisi utang Indonesia per akhir Mei 2020 berada di angka Rp5.258,57 triliun. Nilai ini naik dari posisi akhir April 2020 yang berkisar Rp5.172,48 triliun. Rasio utang per akhir Mei 2020 naik di angka 32,09% dari PDB dari bulan sebelumnya di angka 31,78% dari PDB. (Baca: Singapura resesi, Warning Bagi Indonesia)
Adapun komposisi utang pada Mei 2020 terdiri atas Rp4.442,90 triliun Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp815,66 triliun dari pinjaman. Jika diperinci ada SBN senilai Rp3.248,23 triliun dalam bentuk nilai tukar domestik yang terbagi menjadi Rp2.650,69 triliun Surat Utang Negara (SUN) dan Rp597,54 triliun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Lalu Rp1.194,67 triliun berdenominasi valas dengan pembagian Rp970,73 triliun SUN dan Rp223,94 triliun SBSN.
Komposisi pinjaman terbagi menjadi Rp9,94 triliun pinjaman dalam negeri dan Rp805,72 triliun pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri pun terdiri atas Rp316,68 triliun bilateral, Rp446,69 triliun multilateral, dan Rp42,35 triliun dari bank komersial.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti melonjaknya utang pemerintah yang meningkat menjadi 30,23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama tahun lalu. Adapun nilai tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2018 yang hanya mencapai 29,81% dari PDB.
“Selain itu posisi utang pemerintah terhadap PDB pada 2019 mencapai 30,23% atau meningkat jika dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2018 yang sebesar 29,81%,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyampaikan LKPP 2019 pada rapat paripurna DPR RI kemarin.
Dia memerinci nilai pokok utang pemerintah pada 2019 mencapai Rp4.786 triliun. Perinciannya dari jumlah tersebut sebanyak 58% merupakan utang luar negeri senilai Rp2.783 triliun. “Selebihnya 42% utang dalam negeri senilai Rp2.002 triliun,” jelasnya. (Baca juga: Buwas Sebut Tidak Perlu Terlalu Risau dengan Ancama Krisis Pangan)