Bentrok TKA Kembali Terjadi, Ini Jurus Sakti Kemnaker Mengatasinya

Minggu, 05 Februari 2023 - 09:42 WIB
loading...
Bentrok TKA Kembali...
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bentrok yang terjadi antara tenaga kerja asing ( TKA ) dan tenaga kerja lokal belakangan kerap terjadi. Sebelumnya sempat ramai bentrok antara pekerja China dengan Indonesia di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), yang menyebabkan kerusuhan dan hingga korban jiwa.



Nah yang terbaru, adalah bentrok berupa adu mulut antara petinggi perusahaan yang berkebangsaan India dengan pekerja perempuan asal Indonesia di PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah. Bentrok tersebut diakibatkan karena pekerja perempuan itu tidak terima dengan ulah petinggi perusahaan asal India.

Keduanya terlibat adu mulut. Terungkap, bahwa si pekerja sebetulnya kerap bekerja lembur, namun tidak pernah mendapat bayaran sesuai dengan janji kontrak di awal.

Melihat kondisi itu, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang meminta perusahaan untuk mengedepankan dialog sosial jika terjadi konflik antar-tenaga kerja yang berbeda kebangsaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerja," ujar Haiyani dalam pernyataan tertulisnya dikutip Minggu (5/2/2023).

Pada kasus di PT SAI Apparel Idustries, Kemnaker menemukan bahwa dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," sambungnya.



Menurut Haiyani saat ini pihak TKA India itu sudah meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. "Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," pungkas Haiyani.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)