Ketahui Cara Membeli Rumah dengan KPR Pribadi

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:10 WIB
loading...
A A A
Pengertian KPR pribadi adalah transaksi jual beli rumah yang pembayarannya dilakukan secara langsung antara developer dan konsumen atau penjual perorangan dan konsumen secara langsung. Dalam hal ini, pembayaran tidak dibiayai lembaga keuangan seperti perbankan, leasing, atau koperasi. Transaksi jual beli rumah dengan fasilitas KPR pribadi akan lebih memudahkan bagi calon konsumen.

Kemudahan yang dimaksud antara lain tidak ada proses BI checking seperti yang biasa dilakukan pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya. BI checking untuk calon konsumen adalah kendala yang paling pokok untuk mendapatkan fasilitas KPR.

Sekitar 70% calon konsumen yang memiliki keinginan punya rumah biasanya terjebak dengan status BI checking karena riwayat keuangan yang kurang baik. Apabila status BI checking konsumen dinyatakan call 3, call 4, apalagi call 5, sudah dipastikan pengajuan fasilitas KPR akan ditolak.

Lalu, ini erat kaitannya dengan perilaku konsumen yang memandang bahwa fasilitas KPR yang diberikan perbankan atau lembaga keuangan lainnya bersifat riba. Sementara konteks KPR pribadi biasanya tidak berlaku bunga, denda, dan sita. (Baca juga: Bukannya Siap Kerja, Lulusan SMK Justru Mendominasi Jumlah Pengangguran)

Bunga yang diterapkan perbankan atau lembaga keuangan tidak dikenakan dalam fasilitas KPR pribadi. Biasanya pokok pinjaman akan langsung dibagi dengan masa tenor yang disepakati. Contohnya, untuk harga rumah senilai Rp500 juta dengan uang muka sebesar Rp200 juta, utang yang terjadi adalah Rp300 juta dibagi masa tenor, misalnya 60 bulan, sehingga nilai angsuran per bulan yang harus dibayarkan sebesar Rp5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved