Ketahui Cara Membeli Rumah dengan KPR Pribadi
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Pengertian KPR pribadi adalah transaksi jual beli rumah yang pembayarannya dilakukan secara langsung antara developer dan konsumen atau penjual perorangan dan konsumen secara langsung. Dalam hal ini, pembayaran tidak dibiayai lembaga keuangan seperti perbankan, leasing, atau koperasi. Transaksi jual beli rumah dengan fasilitas KPR pribadi akan lebih memudahkan bagi calon konsumen.
Kemudahan yang dimaksud antara lain tidak ada proses BI checking seperti yang biasa dilakukan pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya. BI checking untuk calon konsumen adalah kendala yang paling pokok untuk mendapatkan fasilitas KPR.
Sekitar 70% calon konsumen yang memiliki keinginan punya rumah biasanya terjebak dengan status BI checking karena riwayat keuangan yang kurang baik. Apabila status BI checking konsumen dinyatakan call 3, call 4, apalagi call 5, sudah dipastikan pengajuan fasilitas KPR akan ditolak.
Lalu, ini erat kaitannya dengan perilaku konsumen yang memandang bahwa fasilitas KPR yang diberikan perbankan atau lembaga keuangan lainnya bersifat riba. Sementara konteks KPR pribadi biasanya tidak berlaku bunga, denda, dan sita. (Baca juga: Bukannya Siap Kerja, Lulusan SMK Justru Mendominasi Jumlah Pengangguran)
Bunga yang diterapkan perbankan atau lembaga keuangan tidak dikenakan dalam fasilitas KPR pribadi. Biasanya pokok pinjaman akan langsung dibagi dengan masa tenor yang disepakati. Contohnya, untuk harga rumah senilai Rp500 juta dengan uang muka sebesar Rp200 juta, utang yang terjadi adalah Rp300 juta dibagi masa tenor, misalnya 60 bulan, sehingga nilai angsuran per bulan yang harus dibayarkan sebesar Rp5 juta.
Kemudahan yang dimaksud antara lain tidak ada proses BI checking seperti yang biasa dilakukan pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya. BI checking untuk calon konsumen adalah kendala yang paling pokok untuk mendapatkan fasilitas KPR.
Sekitar 70% calon konsumen yang memiliki keinginan punya rumah biasanya terjebak dengan status BI checking karena riwayat keuangan yang kurang baik. Apabila status BI checking konsumen dinyatakan call 3, call 4, apalagi call 5, sudah dipastikan pengajuan fasilitas KPR akan ditolak.
Lalu, ini erat kaitannya dengan perilaku konsumen yang memandang bahwa fasilitas KPR yang diberikan perbankan atau lembaga keuangan lainnya bersifat riba. Sementara konteks KPR pribadi biasanya tidak berlaku bunga, denda, dan sita. (Baca juga: Bukannya Siap Kerja, Lulusan SMK Justru Mendominasi Jumlah Pengangguran)
Bunga yang diterapkan perbankan atau lembaga keuangan tidak dikenakan dalam fasilitas KPR pribadi. Biasanya pokok pinjaman akan langsung dibagi dengan masa tenor yang disepakati. Contohnya, untuk harga rumah senilai Rp500 juta dengan uang muka sebesar Rp200 juta, utang yang terjadi adalah Rp300 juta dibagi masa tenor, misalnya 60 bulan, sehingga nilai angsuran per bulan yang harus dibayarkan sebesar Rp5 juta.
Lihat Juga :