Ketahui Cara Membeli Rumah dengan KPR Pribadi

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:10 WIB
loading...
A A A
Begitu juga dengan ketentuan denda yang tidak diberlakukan dalam KPR pribadi. Apabila konsumen terlambat membayar, tidak akan dikenakan denda, tetapi dilakukan pendekatan secara persuasif dan musyawarah mufakat untuk menyelesaikannya.

Ketentuan sita yang biasanya dilakukan perbankan dan lembaga keuangan lainnya juga tidak berlaku pada pola pembelian KPR pribadi. Apabila terjadi kemacetan pembayaran, akan ditempuh dengan penyelesaian yang saling menguntungkan. Jika rumah yang dibeli konsumen terpaksa harus dijual, uang konsumen yang sudah masuk kepada penjual harus dikembalikan secara utuh.

Meski demikian, ada beberapa hal yang memberatkan calon konsumen untuk melakukan KPR pribadi. Di antaranya, uang muka yang diminta pihak penjual biasanya lebih besar daripada yang diminta perbankan atau lembaga keuangan lainnya, biasanya 30–40% dari harga jual.

Selanjutnya tenor atau masa angsuran. Biasanya tenor yang diberikan hanya berlaku hingga lima tahun atau 60 bulan. Sementara pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa memberikan masa angsuran sampai 25 tahun. (Lihat videonya: Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Hancurkan Akses Jalan Desa)

Demikian sekelumit tentang KPR pribadi. Pekan depan akan diuraikan tips-tips terhindar dari penipuan pembelian rumah dengan KPR pribadi.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Berita Terkini
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved