Ketahui Cara Membeli Rumah dengan KPR Pribadi

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:10 WIB
loading...
Ketahui Cara Membeli...
Foto/dok
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Stigma membeli rumah menggunakan fasilitas KPR bank, baik bank konvensional maupun syariah, bagi segolongan masyarakat dianggap riba. Fenomena ini memunculkan pola transaksi jual beli rumah menggunakan fasilitas KPR secara pribadi.

Sebab lainnya, pola ini terjadi karena syarat dan ketentuan yang diterapkan perbankan cukup sulit, terutama perihal ketentuan BI checking dan pendapatan calon konsumen yang harus memadai.

Tulisan pekan ini mencoba menguraikan bagaimana pola pembelian rumah menggunakan fasilitas KPR pribadi serta tips menghindari terjadinya penipuan yang bisa dilakukan para penjual rumah dengan mengatasnamakan KPR pribadi. (Baca: Kurangi Asupan Gula Anda dengan Empat Cara Berikut Ini)

Rumah yang dijual dengan pola KPR pribadi bisa dilakukan developer atau perorangan. Secara prinsip, kedua cara tersebut tidak menjadi persoalan. Terpenting, aspek utama seperti legalitas lahan dan bangunan yang dijual bisa dibuktikan secara fakta dan hukum yang berlaku. Artinya, pihak penjual, baik developer maupun perorangan, bisa menunjukkan status tanah yang dijual dan bisa mempertanggungjawabkan spesifikasi bangunan yang ditawarkan.

Pengertian KPR pribadi adalah transaksi jual beli rumah yang pembayarannya dilakukan secara langsung antara developer dan konsumen atau penjual perorangan dan konsumen secara langsung. Dalam hal ini, pembayaran tidak dibiayai lembaga keuangan seperti perbankan, leasing, atau koperasi. Transaksi jual beli rumah dengan fasilitas KPR pribadi akan lebih memudahkan bagi calon konsumen.

Kemudahan yang dimaksud antara lain tidak ada proses BI checking seperti yang biasa dilakukan pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya. BI checking untuk calon konsumen adalah kendala yang paling pokok untuk mendapatkan fasilitas KPR.

Sekitar 70% calon konsumen yang memiliki keinginan punya rumah biasanya terjebak dengan status BI checking karena riwayat keuangan yang kurang baik. Apabila status BI checking konsumen dinyatakan call 3, call 4, apalagi call 5, sudah dipastikan pengajuan fasilitas KPR akan ditolak.

Lalu, ini erat kaitannya dengan perilaku konsumen yang memandang bahwa fasilitas KPR yang diberikan perbankan atau lembaga keuangan lainnya bersifat riba. Sementara konteks KPR pribadi biasanya tidak berlaku bunga, denda, dan sita. (Baca juga: Bukannya Siap Kerja, Lulusan SMK Justru Mendominasi Jumlah Pengangguran)

Bunga yang diterapkan perbankan atau lembaga keuangan tidak dikenakan dalam fasilitas KPR pribadi. Biasanya pokok pinjaman akan langsung dibagi dengan masa tenor yang disepakati. Contohnya, untuk harga rumah senilai Rp500 juta dengan uang muka sebesar Rp200 juta, utang yang terjadi adalah Rp300 juta dibagi masa tenor, misalnya 60 bulan, sehingga nilai angsuran per bulan yang harus dibayarkan sebesar Rp5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)