Banjir Baja Impor Bikin Geram, KRAS Minta Kemendag Lebih Gencar Tindak Produk Non-SNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Emiten produsen baja , PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) geram dengan maraknya produk baja impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) .
Selain mengganggu kondusifitas pasar baja domestik, penggunaan baja tak berstandar dinilai berisiko terhadap kegagalan struktur bangunan
Corporate Secretary KRAS Pria Utama mengatakan, perusahaan mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memusnahkan produk baja yang tak berstandar SNI.
Namun, seiring maraknya baja impor tak ber-SNI, perseroan berharap langkah pemusnahan dan juga penerapan sanksi bagi yang melanggar, perlu ditingkatkan.
"Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir, serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Perseroan mencatat hingga pertengahan bulan Januari 2023, sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,1 miliar yang tidak sesuai SNI telah dimusnahkan.
Ini merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ada 40 perusahaan yang dinilai melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Halim menilai, inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini tapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen.
Selain mengganggu kondusifitas pasar baja domestik, penggunaan baja tak berstandar dinilai berisiko terhadap kegagalan struktur bangunan
Corporate Secretary KRAS Pria Utama mengatakan, perusahaan mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memusnahkan produk baja yang tak berstandar SNI.
Namun, seiring maraknya baja impor tak ber-SNI, perseroan berharap langkah pemusnahan dan juga penerapan sanksi bagi yang melanggar, perlu ditingkatkan.
"Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir, serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Perseroan mencatat hingga pertengahan bulan Januari 2023, sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,1 miliar yang tidak sesuai SNI telah dimusnahkan.
Ini merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ada 40 perusahaan yang dinilai melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Halim menilai, inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini tapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen.