DMSI Minta Kemudahan Impor Barang Modal Tidak Baru

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:30 WIB
loading...
DMSI Minta Kemudahan Impor Barang Modal Tidak Baru
Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta kepada pemerintah untuk mempermudah berbagai regulasi yang memberikan daya tarik tinggi bagi investor luar negeri ke Indonesia.
A A A
JAKARTA - Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta kepada pemerintah untuk mempermudah berbagai regulasi yang memberikan daya tarik tinggi bagi investor luar negeri ke Indonesia. Kemudahan regulasi tersebut agar pemakaian sawit dan minyak inti sawit (palm kernel oil/PKO) di dalam negeri bisa meningkat.

Adanya kecenderungan bahwa Eropa mengeluarkan berbagai aturan yang akan menghambat sawit Indonesia masuk ke Benua Biru tersebut, maka besar kemungkinan industri hilir sawit yang ada di Eropa sangat berminat merelokasi pabriknya ke Indonesia (pabrik dan atau peralatannya masuk kategori BMTB= Barang Modal Tidak Baru).

Hal lain yang paling menarik dari Indonesia adalah harga minyak sawit di dalam negeri berkisar USD300-USD700 per ton di bawah harga pasar internasional, dan elemen ini juga menjadi daya tarik bagi investor industri hilir sawit bermutasi ke Indonesia.

(Baca juga:Ini Negara Kosumen Terbesar Minyak Sawit)

Fasilitasi kemudahan impor BMTB ini dinilai sangat penting bagi industri sawit untuk menghasilkan produk-produk turunan sawit yang punya nilai tambah tinggi. Industri hilir sawit yang akan direlokasi ini adalah kelompok usaha besar yang punya basis pasar dan produksi hilir lanjutan di luar negeri.

Menurut Plt. Ketua Umum DMSI Sahat Sinaga, fasilitasi BMTB ini sangat bermanfaat bagi investasi di Indonesia. Pasalnya, perusahan dapat memanfaatkan kelebihan unit mesin ataupun suku cadangnya yang sebenarnya masih produktif. “Namun tidak lagi dibutuhkan,” ujar Sahat Sinaga dalam jumpa pers “Tantangan dan Perkembangan Industri Hilir Sawit 2023” di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan regulasi fasilitasi impor barang modal diharapkan lebih banyak memberikan kemudahan untuk menarik minat investasi sektor hilir sawit. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengatur fasilitasi impor BMTB melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25/2022 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri PerdaganganNomor 20Tahun2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

(Baca juga:Wah, Ternyata Minyak Sawit Kaya Akan Vitamin)

Namun ada sebagian, barang modal yang membutuhkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Sahat, pengaturan rekomendasi ini sedang dibahas melalui aturan khusus yang belum selesai pembahasannya. Dunia usaha sangat mengharapkan aturan khusus tersebut untuk segera diterbitkan agar investasi di Indonesia semakin membesar. “Dengan demikian employment, corporate tax, dan devisa juga akan lebih tinggi,” kata Sahat.

Nantinya, pemberian rekomendasi ini akan melibatkan surveyor untuk verifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia seperti Sucofindo dan atau Assosiasi Fabrikator Permesinan di Indonesia seperti (GAMMA) untuk melakukan justifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia.

“Jadi, BMTB ini harus melewati proses verifikasi Sucofindo untuk mengawasi barang tersebut di negara yang akan mengirimkannya ke Indonesia. Tujuannya memang bagus supaya BMTB ini masih layak digunakan, bukannya barang rongsokan, apalagi sampah atau limbah industri,” urai Sahat.

Sahat meminta pemerintah supaya mempercepat pembahasan aturan baru ini. Harapannya, industri hilir sawit dapat memanfaatkan aturan ini sehingga kegiatan operasional berjalan lancar, memberikan kontribusi investasi kepada negara. “Pemakaian produk sawit di dalam negeri bisa meningkat di atas 65% sehingga dengan sendirinya Indonesia akan bisa bertindak sebagai price setter seperti dicanangkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,” katanya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)