LPPKI: Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan Tekan Ekonomi Masyarakat

Jum'at, 10 Februari 2023 - 17:29 WIB
loading...
LPPKI: Rencana Larangan...
Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) menolak rencana pemerintah buat melarang penjualan rokok batangan yang tertuang dalam rencana revisi PP 109/2012. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) menolak rencana pemerintah buat melarang penjualan rokok batangan yang tertuang dalam rencana revisi PP 109/2012. Alasannya, wacana ini akan semakin menekan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, termasuk memangkas pendapatan pedagang kecil.

“Kami dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) menjalankan tugas berdasarkan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu melakukan upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen,” ungkap Ketua LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca juga : Pemilik Warung Kompak Tolak Usulan Larangan Penjualan Rokok Batangan

Megy menjelaskan jika alasan kebijakan ini diterbitkan untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja, maka kebijakan yang diajukan harus fokus dalam menjawab masalah tersebut, bukan dengan membuat kebijakan pukul rata yang bisa merugikan kelompok masyarakat lainnya, seperti pedagang-pedagang kecil.

“Jadi, kami harap Presiden bukan melarang rokok dijual secara batangan yang dapat membebani masyarakat menengah ke bawah dan mematikan usaha para pedagang,” sambungnya.

Megy melanjutkan, wacana pelarangan penjualan rokok batangan bakal menekan ekonomi masyarakat ke bawah sebab tidak semua perokok dewasa memiliki kemampuan untuk membeli rokok secara bungkusan. Terlebih, banyak pedagang kecil yang memang mengandalkan penjualan rokok secara batangan untuk mempertahankan usahanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun, menjelaskan pedagang kecil, misalnya pedagang asongan, menjual rokok secara batangan lantaran keterbatasan modal. Oleh karena itu, mereka hanya bisa membeli beberapa bungkus rokok untuk kemudian dijual kembali secara batangan.

“Rencana pelarangan penjualan rokok batangan ini memiliki dampak sosial di masyarakat, utamanya rakyat kecil, yang mengakibatkan kesenjangan sosial. Misalnya, pedagang asongan menjual rokok Rp 23.500 per bungkus, keuntungan mereka hanya Rp 1.500. Tapi, kalau dijual batangan bisa sampai Rp 6.500. Belum lagi modal mereka ini kecil. Jadi, bukan sekedar omzet dan keuntungan, tapi kita juga harus memikirkan agar pedagang asongan ini tidak kehilangan pekerjaan,” terang Ali Mahsun.

Baca juga : Penjualan Rokok Batangan Dilarang Tahun Depan, Wapres: Cegah Pembeli Anak-anak

KERIS dan sejumlah elemen masyarakat belum lama ini telah mendeklarasikan
“Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil: Rokok Bukan Untuk Anak” sebagai komitmen mereka dalam menekan prevalensi perokok anak berusia di bawah 18 tahun dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Oleh karenanya, ia meminta agar pemerintah membatalkan rencana revisi atas PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ali menambahkan, penolakan terhadap rencana revisi PP 109/2012 ini juga akan disampaikan melalui pengiriman surat kepada Presiden Joko Widodo. Tujuannya, agar Presiden dapat membatalkan revisi PP 109/2012 yang dinilai meresahkan para pedagang dan rakyat kecil.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, untuk membatalkan rencana revisi PP 109/2012, yang di dalamnya terdapat rencana larangan penjualan rokok batangan. Karena kami tak ingin jutaan rakyat kehilangan mata pencaharian yang layak,” tegas Ali.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rekomendasi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Ekonomi Indonesia Tumbuh...
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved