IPO PGE Bukan Privatisasi, Legislator: Pengendali Masih di Tangan Pertamina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Initial public offering ( IPO ) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) ditekankan bukan privatisasi oleh Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade. Pasalnya hanya sebagian kecil saham PGE yang dilepas di bursa saham, sehingga pengendalian operasi PGE masih di tangan Pertamina.
“Bukan. Ini bukan privatisasi. Saham yang dilepas ke publik kan hanya sekitar 25 persen sehingga kepemilikan terbesar masih di tangan Pertamina. Kendali operasi terhadap PGE juga masih di bawah BUMN tersebut,” jelas Andre di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sambung dia memastikan, bahwa Komisi VI tetap melakukan pengawasan terhadap proses IPO PGE. Melalui pengawasan tersebut, diharapkan proses berjalan sebagaimana mestinya, termasuk proporsi saham yang dilepas kepada publik. “Sesuai fungsinya, tentu saja Komisi VI DPR akan tetap melakukan pengawasan,” tegasnya.
Di sisi lain Andre mengatakan, bahwa IPO memang dibutuhkan. Sebab, investasi panas bumi memang sangat mahal. Melalui IPO, PGE akan memperolah dana besar yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja, bukan dalam bentuk pinjaman. Dengan demikian pula, tidak ada kewajiban PGE untuk mengembalikan dana tersebut.
IPO, menurut Andre, merupakan mekanisme yang lazim dilakukan perusahaan dan sudah banyak contoh success story, baik di Indonesia maupun di dunia. Dalam konteks ini lanjutnya, IPO akan memiliki banyak manfaat.
Tidak hanya untuk perusahaan, tetapi juga untuk Negara dan masyarakat. “Jadi, sebenarnya IPO memang memiliki banyak benefit,” kata dia.
Dengan IPO, jelas Andre, masyarakat akan berpeluang memiliki saham. Sementara itu PGE sebagai perusahaan terbuka wajib memenuhi prinsip keterbukaan kepada publik.
“Hal ini akan mendorong penerapan Good Corporate Governance. Di dalamnya termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas, yakni menjadikakan PGE lebih baik dan tentu akan berdampak pada peningkatan citra perusahaan,” urai Andre.
“Bukan. Ini bukan privatisasi. Saham yang dilepas ke publik kan hanya sekitar 25 persen sehingga kepemilikan terbesar masih di tangan Pertamina. Kendali operasi terhadap PGE juga masih di bawah BUMN tersebut,” jelas Andre di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sambung dia memastikan, bahwa Komisi VI tetap melakukan pengawasan terhadap proses IPO PGE. Melalui pengawasan tersebut, diharapkan proses berjalan sebagaimana mestinya, termasuk proporsi saham yang dilepas kepada publik. “Sesuai fungsinya, tentu saja Komisi VI DPR akan tetap melakukan pengawasan,” tegasnya.
Di sisi lain Andre mengatakan, bahwa IPO memang dibutuhkan. Sebab, investasi panas bumi memang sangat mahal. Melalui IPO, PGE akan memperolah dana besar yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja, bukan dalam bentuk pinjaman. Dengan demikian pula, tidak ada kewajiban PGE untuk mengembalikan dana tersebut.
IPO, menurut Andre, merupakan mekanisme yang lazim dilakukan perusahaan dan sudah banyak contoh success story, baik di Indonesia maupun di dunia. Dalam konteks ini lanjutnya, IPO akan memiliki banyak manfaat.
Tidak hanya untuk perusahaan, tetapi juga untuk Negara dan masyarakat. “Jadi, sebenarnya IPO memang memiliki banyak benefit,” kata dia.
Dengan IPO, jelas Andre, masyarakat akan berpeluang memiliki saham. Sementara itu PGE sebagai perusahaan terbuka wajib memenuhi prinsip keterbukaan kepada publik.
“Hal ini akan mendorong penerapan Good Corporate Governance. Di dalamnya termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas, yakni menjadikakan PGE lebih baik dan tentu akan berdampak pada peningkatan citra perusahaan,” urai Andre.