Imbauan Tak Digubris Warga, KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Bogor

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:19 WIB
loading...
Imbauan Tak Digubris...
KAI menutup perlintasan sebidang liar yang baru saja dibuat oleh warga di kawasan Pondok Rajeg, kabupaten Bogor. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menutup perlintasan sebidang liar yang baru saja dibuat oleh warga di kawasan Pondok Rajeg, kabupaten Bogor. Pasalnya, hal itu bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api (KA) maupun masyarakat.

Sebelum melakukan penutupan perlintasan tersebut, PT KAI Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta telah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada warga.

Namun, warga tidak menggubris dan tetap melanjutkan proses pembuatan perlintasan liar tepatnya di KM 40+1/2 antara Stasiun Citayam-Stasiun Cibinong, Jalan H Riman, Kelurahan Pondok Rajeg.

"Untuk saat ini tim prasarana dan pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pada lokasi perlintasan liar serta jalan setapak yang dibuat khusus mengarah ke perlintasan liar tersebut," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

Selanjutnya, dia menegaskan dan meminta masyarakat untuk tidak berupaya membongkar atau membuka jalur perlintasan sebidang liar yang telah ditutup.

Sepanjang tahun 2022 KAI Daop 1 Jakarta mencatat telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan menutup 55 titik perlintasan sebidang liar yang dibangun oleh warga.

Keberadaan perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 1 merupakan titik-titik rawan kecelakaan. Saat ini di area Daop 1 Jakarta terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang baik resmi atau pun yang tidak terjaga atau liar. Sebanyak 242 titik merupakan perlintasan resmi atau terjaga, sedangkan 261 sisanya merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

"Selain membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat, keberadaan perlintasan liar juga bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," tandas Eva.

Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Baca juga: 4 Rangkaian Kereta Cepat Kembali Datang, Bisa Akhiri Penantian Panjang

Lebih lanjut, Eva mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

Manajemen perseroan juga terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

Baca juga: PT KAI Buka Rekrutmen Eksternal untuk Lulusan SLTA-S1, Cek Syarat dan Pendaftaran di Link

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” tutup Eva.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
18.000 Pemudik Padati...
18.000 Pemudik Padati Stasiun Senen pada Puncak Arus Lebaran Hari Ini
6,2 Juta Orang Mudik...
6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
Gempa Pacitan Guncang...
Gempa Pacitan Guncang Yogyakarta, 14 Kereta Api Berhenti Luar Biasa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Rekomendasi
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Berita Terkini
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved