Pelaku Industri Apresiasi Penuh Pengawasan Terhadap Baja Non-SNI
Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI,” kata Pria Utama.
Seperti diketahui, pada awal Januari kemarin sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp32,1 miliar telah dimusnahkan Mendag Zulkifili Hasan. BjTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Mendag ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional. Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.
Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur. Lebih lanjut Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.
Seperti diketahui, pada awal Januari kemarin sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp32,1 miliar telah dimusnahkan Mendag Zulkifili Hasan. BjTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Mendag ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional. Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.
Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur. Lebih lanjut Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.
Lihat Juga :