Pelaku Industri Apresiasi Penuh Pengawasan Terhadap Baja Non-SNI

Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:13 WIB
loading...
Pelaku Industri Apresiasi...
2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) non-SNI dimusnahkan oleh pemerintah pada Januari lalu. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang memusnahkan produk baja yang tidak memenuhi standar SNI mendapat apresiasi dari pelaku industri baja nasional. Pemusnahan merupakan salah satu langkah nyata yang positif yang dilakukan pemerintah dan cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi standar nasional.



"Ke depan, sidak ini perlu dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beriktikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI," kata Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Seperti diketahui, penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna. Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Pria, dukungan kebijakan yang diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya melalui penciptaan pasar domestik yang lebih kondusif dan sehat yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.

“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI,” kata Pria Utama.

Seperti diketahui, pada awal Januari kemarin sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp32,1 miliar telah dimusnahkan Mendag Zulkifili Hasan. BjTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Mendag ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional. Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.

Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur. Lebih lanjut Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Gabung New...
Indonesia Gabung New Development Bank BRICS, Prabowo Diskusi dengan Dilma Rousseff
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan...
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari 4 Gerbang Tol Jasa Marga
Bank Mandiri Rombak...
Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Manajemen Terbaru
Mendorong Transformasi...
Mendorong Transformasi Digital, Infrastruktur Centratama Berkembang Hampir 3 Kali Lipat
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Makin Parah Jadi Rp16.611/USD
Tips Menjadi Market...
Tips Menjadi Market Leader, Strategi Jitu Meningkatkan Daya Saing
THR Kripto, Rayakan...
THR Kripto, Rayakan Lebaran dengan Cara Baru
453 Kapal PTK Kawal...
453 Kapal PTK Kawal Kelancaran Angkutan BBM dan LPG Ramadan-Idulfitri
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ray Dalio hingga Mantan PM Thailand
Rekomendasi
Prabowo dan Menlu Prancis...
Prabowo dan Menlu Prancis Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Modernisasi Alutsista
Berkah Ramadan, JICT...
Berkah Ramadan, JICT Berikan Santunan untuk Anak Yatim hingga Pekerja Bongkar Muat
IIM Bersama PWI Kota...
IIM Bersama PWI Kota Depok Gelar Program Berkah Senyum Ramadan
Berita Terkini
BTN Bagikan Dividen...
BTN Bagikan Dividen Rp751,83 Miliar, Setara 25% dari Laba Bersih
10 menit yang lalu
IHSG Meroket 3,80% Jelang...
IHSG Meroket 3,80% Jelang Libur Panjang ke Level 6.472
1 jam yang lalu
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp16.622/USD, Respons Airlangga Biasa Aja
1 jam yang lalu
Minyak Mentah Rusia...
Minyak Mentah Rusia Mengalir Deras ke Negara BRICS
2 jam yang lalu
AS Kenakan Tarif Impor...
AS Kenakan Tarif Impor 25%, HIMKI Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi
2 jam yang lalu
Kawasan Ekonomi Khusus...
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang Magnet Baru Investasi Global
3 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved