Pelaku Industri Apresiasi Penuh Pengawasan Terhadap Baja Non-SNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang memusnahkan produk baja yang tidak memenuhi standar SNI mendapat apresiasi dari pelaku industri baja nasional. Pemusnahan merupakan salah satu langkah nyata yang positif yang dilakukan pemerintah dan cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi standar nasional.
"Ke depan, sidak ini perlu dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beriktikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI," kata Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Seperti diketahui, penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna. Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Pria, dukungan kebijakan yang diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya melalui penciptaan pasar domestik yang lebih kondusif dan sehat yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.
“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI,” kata Pria Utama.
Seperti diketahui, pada awal Januari kemarin sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp32,1 miliar telah dimusnahkan Mendag Zulkifili Hasan. BjTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Mendag ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional. Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.
Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur. Lebih lanjut Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.
"Ke depan, sidak ini perlu dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beriktikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI," kata Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Seperti diketahui, penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna. Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Pria, dukungan kebijakan yang diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya melalui penciptaan pasar domestik yang lebih kondusif dan sehat yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.
“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI,” kata Pria Utama.
Seperti diketahui, pada awal Januari kemarin sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp32,1 miliar telah dimusnahkan Mendag Zulkifili Hasan. BjTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Mendag ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional. Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.
Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur. Lebih lanjut Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.