Cara Membuat Paspor Sehari Jadi, Yuks Cek Persyaratan dan Biayanya!
Sabtu, 11 Februari 2023 - 16:11 WIB
loading...
Cara buat paspor sehari jadi terbilang mudah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Cara buat paspor sehari jadi ternyata mudah dan cepat. Masyarakat cukup mendatangi kantor imigrasi yang menyediakan layanan tersebut dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Baca juga: Bikin Paspor Cepat, Kantor Imigrasi Jakpus Luncurkan Laskar Plangi
Layanan paspor sehari jadi sudah ada sejak 2019 lalu dan termuat dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan mengenai biaya paspor sehari jadi masuk dalam lampiran PP tersebut.
"Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per permohonan dikenai tarif Rp1.000.000,00," demikian tulis lampiran itu.
Lampiran itu juga menyebutkan besaran tarif untuk layanan paspor lainnya. Untuk paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000, sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000.
Biaya Rp1.000.000 itu hanya untuk kepentingan pelayanan yang cepat saja, sementara untuk penerbitan paspornya dikenai biaya lagi. Untuk paspor eletronik menjadi Rp1.650.000, sedangkan paspor biasa Rp1.350.000.
Baca juga: Bikin Paspor Cepat, Kantor Imigrasi Jakpus Luncurkan Laskar Plangi
Layanan paspor sehari jadi sudah ada sejak 2019 lalu dan termuat dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan mengenai biaya paspor sehari jadi masuk dalam lampiran PP tersebut.
"Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama per permohonan dikenai tarif Rp1.000.000,00," demikian tulis lampiran itu.
Lampiran itu juga menyebutkan besaran tarif untuk layanan paspor lainnya. Untuk paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000, sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000.
Biaya Rp1.000.000 itu hanya untuk kepentingan pelayanan yang cepat saja, sementara untuk penerbitan paspornya dikenai biaya lagi. Untuk paspor eletronik menjadi Rp1.650.000, sedangkan paspor biasa Rp1.350.000.
Lihat Juga :