Cara Membuat Paspor Sehari Jadi, Yuks Cek Persyaratan dan Biayanya!

Sabtu, 11 Februari 2023 - 16:11 WIB
loading...
A A A
Pengajuan permohonan percepatan paspor 1 (satu) hari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan.

"Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” kata Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, dikutip dari laman imigrasi.go.id, Jumat (9/2/2023).

Para pemohon paspor sehari jadi disarankan datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Jika pemohon datang kesiangan, paspor kemungkinan baru dapat selesai pada keesokan pagi hari.

Dikutip dari imigrasi.go. id berikut cara pembuatan paspor sehari jadi:

-Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme penerbitan paspor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alumni LPDP Pamer Paspor...
Alumni LPDP Pamer Paspor Anak Jadi WNA, Purbaya: Selama Saya di Sini Kena Blacklist Permanen
Wamen Imigrasi Kunjungi...
Wamen Imigrasi Kunjungi IWIP, Perkuat Dukungan Keimigrasian bagi Investasi
Dukung Program Strategis...
Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
Menkeu Purbaya Lanjutkan...
Menkeu Purbaya Lanjutkan Sidak ke Bea Cukai dan Imigrasi Soetta
Siap-siap, Nunggak Pajak...
Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
Daftar Paspor Terkuat...
Daftar Paspor Terkuat di Dunia 2025: Singapura Teratas, Indonesia Peringkat ke-66
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Rekomendasi
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved