Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR resmi menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diusulkan sejumlah perusahaan pelat merah. Keputusan diambil dalam Komisi VI dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir hari ini.
"Komisi VI DPR menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam rakdr tersebut, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.
(Baca Juga: Disuntik PMK, HK Kebut Proyek Dua Ruas Tol Trans Sumatera)
Lalu, PMN tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.
Secara terinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:
1. Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun
2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun
3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp500 miliar
4. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp6 triliun
5. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp4 triliun
6. Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar
7. PT KAI sebesar Rp3,5 triliun
Dengan demikian, total PMN yang disalurkan bagi ketujuh BUMN tersebut adalah sebesar Rp23,65 triliun.
Sebagai informasi, sebelumnya penyaluran dana ke PTPN III, Perumnas dan PT KAI menggunakan skema dana talangan, namun diskusi antara Menteri BUMN dengan Komisi VI memutuskan untuk menggolongkan 3 BUMN tersebut kepada PMN karena 3 BUMN tersebut 100% dimiliki pemerintah.
"Komisi VI DPR menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam rakdr tersebut, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.
(Baca Juga: Disuntik PMK, HK Kebut Proyek Dua Ruas Tol Trans Sumatera)
Lalu, PMN tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.
Secara terinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:
1. Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun
2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun
3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp500 miliar
4. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp6 triliun
5. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp4 triliun
6. Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar
7. PT KAI sebesar Rp3,5 triliun
Dengan demikian, total PMN yang disalurkan bagi ketujuh BUMN tersebut adalah sebesar Rp23,65 triliun.
Sebagai informasi, sebelumnya penyaluran dana ke PTPN III, Perumnas dan PT KAI menggunakan skema dana talangan, namun diskusi antara Menteri BUMN dengan Komisi VI memutuskan untuk menggolongkan 3 BUMN tersebut kepada PMN karena 3 BUMN tersebut 100% dimiliki pemerintah.
(fai)