Undang-undang Perlindungan PRT Mendesak, Menaker: Pemerintah Siap Berdiskusi

Minggu, 12 Februari 2023 - 14:59 WIB
loading...
Undang-undang Perlindungan PRT Mendesak, Menaker: Pemerintah Siap Berdiskusi
Menaker, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) , baik FGD di internal maupun dengan stakeholder.Ditekankan olehnya, pemerintah siap menyambut RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR.

"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," ujar Menaker Ida saat menghadiri Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT, Minggu (12/2/2023).



Ditegaskan juga olehnya bahwa keberadaan UU PPRT sangat urgen karena PRT atau Pekerja Rumah Tangga dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.

"Sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," ucapnya.



Pemerintah, lanjut Ida, juga siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR. "Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap," jelasnya.

Adapun Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, perwakilan dari Kememterian PPPA, perwakilan dari KSP, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Komnas Perempuan, dan berbagai elemen masyarakat.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2859 seconds (0.1#10.140)