Aturan Baru Kemendag Dirilis: Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg Per Hari
Senin, 13 Februari 2023 - 11:08 WIB
loading...
Aturan baru pembelian minyak goreng curah dan Minyakita resmi dirilis oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, begini isi lengkapnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aturan baru pembelian minyak goreng curah dan Minyakita resmi dirilis oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari.
Baca Juga: Pembelian MinyaKita Dibatasin! Batal Pakai KTP, Tapi Maksimal 2 Liter
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. Dalam aturan ini melarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan di Jakarta, dikutip Senin (13/2/2023).
Kasan menegaskan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Baca Juga: Harga dari Agen Mahal, Pedagang Pasar Terpaksa Jual Minyakita di Atas HET
Baca Juga: Pembelian MinyaKita Dibatasin! Batal Pakai KTP, Tapi Maksimal 2 Liter
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. Dalam aturan ini melarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan di Jakarta, dikutip Senin (13/2/2023).
Kasan menegaskan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Baca Juga: Harga dari Agen Mahal, Pedagang Pasar Terpaksa Jual Minyakita di Atas HET
Lihat Juga :