Pembelian MinyaKita Dibatasin! Batal Pakai KTP, Tapi Maksimal 2 Liter
Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:46 WIB
loading...
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal, tapi ada penggantinya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal. Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang.
Baca Juga: Kemasan Menarik dan Harga Murah, Minyakita jadi Incaran Ibu-ibu Semua Kalangan
Sehingga aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol".
"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Mendag Zulhas -sapaan akrab Zulkifli Hasan- saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Langgar Aturan, Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Online Minyakita
Baca Juga: Kemasan Menarik dan Harga Murah, Minyakita jadi Incaran Ibu-ibu Semua Kalangan
Sehingga aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol".
"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Mendag Zulhas -sapaan akrab Zulkifli Hasan- saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Langgar Aturan, Kemendag Take Down 6.678 Konten Penjualan Online Minyakita
Lihat Juga :