Pembelian MinyaKita Dibatasin! Batal Pakai KTP, Tapi Maksimal 2 Liter

Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:46 WIB
loading...
Pembelian MinyaKita Dibatasin! Batal Pakai KTP, Tapi Maksimal 2 Liter
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal, tapi ada penggantinya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal. Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang.



Sehingga aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol".

"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Mendag Zulhas -sapaan akrab Zulkifli Hasan- saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).



Asal tahu saja sebelumnya, Mendag Zulhas menyampaikan, bahwa minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulkifli, Minggu (5/2/2023).

Kemudian awalnya dia juga bilang bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)