Komitmen Menjaga Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Rabu, 15 Februari 2023 - 11:17 WIB
loading...
Pupuk Indonesia akan terus berupaya agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia terus berkomitmen agar penyaluran pupuk subsidi di seluruh wilayah kerjanya tepat sasaran. Salah satu cara untuk itu adalah menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Penyalur Pestisida (KP3).
Baca juga: Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital untuk Pupuk Bersubsidi
Kerja sama itu dilakukan melalui Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero). SVP Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia Agus Susanto mengatakan Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk ingin menyamakan persepsi tentang kebijakan pupuk bersubsidi dengan para anggota KP3 yang terdiri dari unsur pemerintah daerah (pemda), yang mencakup dinas pertanian, aparat penegak hukum (kepolisian), dan para distributor dan kios resmi.
Agus menambahkan bahwa terdapat beberapa aturan tentang kebijakan pupuk bersubsidi yang berubah, seperti Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian. Pada aturan ini, dikatakan Agus, pemerintah memfokuskan subsidi pupuk pada dua jenis, yaitu urea dan NPK.
"Perubahan juga terjadi pada komoditas tanaman yang mendapatkan subsidi pupuk. Berdasarkan Permentan No. 10 tahun 2022 terdapat 9 komoditas yang mendapat subsidi pupuk, yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Lalu tanaman hortikultura yang terdiri cabai, bawang merah, bawang putih, dan sub sektor perkebunan yang terdiri dari tabu rakyat, kopi, dan kakao," jelas Agus di acara FGD tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah Jawa Barat, dikutip hari ini, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital untuk Pupuk Bersubsidi
Kerja sama itu dilakukan melalui Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero). SVP Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia Agus Susanto mengatakan Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk ingin menyamakan persepsi tentang kebijakan pupuk bersubsidi dengan para anggota KP3 yang terdiri dari unsur pemerintah daerah (pemda), yang mencakup dinas pertanian, aparat penegak hukum (kepolisian), dan para distributor dan kios resmi.
Agus menambahkan bahwa terdapat beberapa aturan tentang kebijakan pupuk bersubsidi yang berubah, seperti Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian. Pada aturan ini, dikatakan Agus, pemerintah memfokuskan subsidi pupuk pada dua jenis, yaitu urea dan NPK.
"Perubahan juga terjadi pada komoditas tanaman yang mendapatkan subsidi pupuk. Berdasarkan Permentan No. 10 tahun 2022 terdapat 9 komoditas yang mendapat subsidi pupuk, yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Lalu tanaman hortikultura yang terdiri cabai, bawang merah, bawang putih, dan sub sektor perkebunan yang terdiri dari tabu rakyat, kopi, dan kakao," jelas Agus di acara FGD tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah Jawa Barat, dikutip hari ini, Rabu (15/2/2023).
Lihat Juga :