KKP Upayakan Tarif PNBP Pascaproduksi Mendekati 5 Persen
Kamis, 19 Januari 2023 - 06:09 WIB
loading...
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi saat ini sedang dikaji besarannya oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi saat ini sedang dikaji besarannya olehDirektorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , usai menerima aspirasi dari Pengusaha Perikanan Pantura dua hari lalu. Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, bahwa besaran tarif PNBP Pascaproduksi akan diturunkan.
"Kita mencari solusi, intinya setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan cara berdiskusi. Sehingga kalau kita berdiskusi dengan niat dan hati yang baik dari berbagai pihak, Insyaallah akan solutif. Tidak perlu dengan cara-cara yang tidak menghasilkan solusi," jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi.
Baca Juga: KKP Targetkan PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp12 Triliun
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Diskusi Publik bersama Himpunan Nelayan Purse Sein Nusantara (HNPN) dan Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) terkait besaran PNBP Pascaproduksi.
Bertempat di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zachman Jakarta, Rabu (18/1/2023) Diskusi Publik dipimpin langsung oleh Dirjen Zaini yang juga membahas tentang Rencana Penerapan Penangkapan Ikan Terukur.
Zaini mengatakan terkait permintaan tarif PNBP Pascaproduksi untuk diturunkan sudah sepakat, sama dengan permintaan dari nelayan Pantura, dengan menurunkan faktor pengalinya yaitu Harga Pokok Produksi (HPP). Sehingga tidak perlu merubah PP 85 Tahun 2021, yang mengharuskan pemerintah menarik PNBP sebesar 10%.
"Kita mencari solusi, intinya setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan cara berdiskusi. Sehingga kalau kita berdiskusi dengan niat dan hati yang baik dari berbagai pihak, Insyaallah akan solutif. Tidak perlu dengan cara-cara yang tidak menghasilkan solusi," jelas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi.
Baca Juga: KKP Targetkan PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp12 Triliun
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Diskusi Publik bersama Himpunan Nelayan Purse Sein Nusantara (HNPN) dan Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) terkait besaran PNBP Pascaproduksi.
Bertempat di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zachman Jakarta, Rabu (18/1/2023) Diskusi Publik dipimpin langsung oleh Dirjen Zaini yang juga membahas tentang Rencana Penerapan Penangkapan Ikan Terukur.
Zaini mengatakan terkait permintaan tarif PNBP Pascaproduksi untuk diturunkan sudah sepakat, sama dengan permintaan dari nelayan Pantura, dengan menurunkan faktor pengalinya yaitu Harga Pokok Produksi (HPP). Sehingga tidak perlu merubah PP 85 Tahun 2021, yang mengharuskan pemerintah menarik PNBP sebesar 10%.
Lihat Juga :