Jadi Ketum PSSI, Erick Thohir Tetap Jabat Menteri BUMN?
Kamis, 16 Februari 2023 - 17:51 WIB
loading...
Usai terpilih menjadi Ketum PSSI, apakah jabatan Menteri BUMN tetap diemban Erick Thohir? Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Usai terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ( PSSI ) periode 2023-2027, status Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pertanyaan. Pasalnya, setelah dilantik sebagai Ketua Umum PSSI nanti, Erick akan memikul status sebagai menteri yang rangkap jabatan.
Baca juga: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI: Belum Ada Kemenangan Hari Ini
Terkait ini, Erick sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait rangkap jabatan tersebut. Khususnya, menjawab pertanyaan mendasar tetap mengemban amanah sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN hingga habis masa jabatannya pada 2024, atau justru mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri BUMN?
Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, rangkap jabatan oleh seorang menteri tidak diperbolehkan. Jabatan yang dimaksud di antaranya sebagai pejabat negara lain, komisaris, direksi BUMN dan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan APBD.
"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan UU, Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," tulis Pasal 23 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI: Belum Ada Kemenangan Hari Ini
Terkait ini, Erick sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait rangkap jabatan tersebut. Khususnya, menjawab pertanyaan mendasar tetap mengemban amanah sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN hingga habis masa jabatannya pada 2024, atau justru mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri BUMN?
Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, rangkap jabatan oleh seorang menteri tidak diperbolehkan. Jabatan yang dimaksud di antaranya sebagai pejabat negara lain, komisaris, direksi BUMN dan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan APBD.
"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan UU, Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," tulis Pasal 23 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (16/2/2023).
Lihat Juga :