Pengusaha Khawatir Revisi PP 109/2012 Sebabkan Banyak Pabrik Rokok Gulung Tikar
Kamis, 16 Februari 2023 - 19:03 WIB
loading...
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta agar pemerintah membatalkan rencana revisi PP 109/2012. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta agar pemerintah membatalkan rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pasalnya, revisi PP 109/2012 dinilai akan mematikan pabrik rokok, terutama yang masih berskala kecil.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menjelaskan rencana revisi PP 109/2012 lebih bersifat pelarangan bukan pengendalian. Padahal, sebagai produk yang legal secara hukum, produk tembakau memiliki hak yang sama dengan produk lainnya. Rencana revisi ini berpotensi membuat pabrik rokok gulung tikar.
Baca juga : Revisi PP Tembakau Harus Mempertimbangkan Kesejahteraan Petani
“Rencana revisi PP 109/2012 dapat memberikan dampak negatif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT). Kalau ini sampai terlaksana, banyak pabrik rokok yang akan tidak bisa bertahan, terutama yang kecil-kecil,” kata Henry dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Henry juga menilai, desakan revisi PP 109/2012 terkesan dipaksakan dan tidak berdasarkan data yang valid. Sebagai pemrakarsa, Kementerian Kesehatan mengatakan rencana revisi peraturan ini adalah upaya untuk menurukan prevalensi perokok anak yang terus meningkat. Namun, kenyataannya, data Badan Pusat Statistik mencatat prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan selama lima tahun terakhir.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menjelaskan rencana revisi PP 109/2012 lebih bersifat pelarangan bukan pengendalian. Padahal, sebagai produk yang legal secara hukum, produk tembakau memiliki hak yang sama dengan produk lainnya. Rencana revisi ini berpotensi membuat pabrik rokok gulung tikar.
Baca juga : Revisi PP Tembakau Harus Mempertimbangkan Kesejahteraan Petani
“Rencana revisi PP 109/2012 dapat memberikan dampak negatif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT). Kalau ini sampai terlaksana, banyak pabrik rokok yang akan tidak bisa bertahan, terutama yang kecil-kecil,” kata Henry dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Henry juga menilai, desakan revisi PP 109/2012 terkesan dipaksakan dan tidak berdasarkan data yang valid. Sebagai pemrakarsa, Kementerian Kesehatan mengatakan rencana revisi peraturan ini adalah upaya untuk menurukan prevalensi perokok anak yang terus meningkat. Namun, kenyataannya, data Badan Pusat Statistik mencatat prevalensi perokok anak telah mengalami penurunan selama lima tahun terakhir.
Lihat Juga :