Pengusaha Khawatir Revisi PP 109/2012 Sebabkan Banyak Pabrik Rokok Gulung Tikar
Kamis, 16 Februari 2023 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
“Usual revisi ini secara data tidak memadai, jauh dari transparansi, dan tidak bersifat komprehensif. Tuntutan Kementerian Kesehatan dan seluruh kelompok yang mengatasnamakan kesehatan untuk merevisi PP 109/2012 bersifat sepihak dan memaksakan pemahaman yang tidak diskursif,” jelasnya.
Baca juga : Revisi PP Tembakau Bisa Bikin Hancur Harga Petani
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengatakan revisi PP 109/2012 tidak diperlukan karena regulasi yang berlaku saat ini telah mengatur IHT secara komprehensif. Benny meminta pemerintah untuk justru lebih memperkuat implementasi, sosialisasi, dan edukasi, terutama terkait pencegahan perokok anak. “PP 109/2012 masih relevan dengan kondisi saat ini, tapi masalahnya itu ada pada implementasinya yang masih banyak kekurangan,” ujar Benny.
Benny juga mengeluhkan absennya partisipasi publik dalam proses rencana revisi PP 109/2012. Ia mengatakan pihak-pihak yang berkepentingan dengan IHT tidak dilibatkan, termasuk organisasinya, Gaprindo.
“Kami sebagai salah satu pemangku kepentingan tidak pernah dilibatkan maupun diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan terhadap rencana revisi ini. Hal ini tentunya bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam mengedepankan transparansi serta menghadirkan iklim usaha yang kondusif,” pungkas Benny.
Baca juga : Revisi PP Tembakau Bisa Bikin Hancur Harga Petani
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengatakan revisi PP 109/2012 tidak diperlukan karena regulasi yang berlaku saat ini telah mengatur IHT secara komprehensif. Benny meminta pemerintah untuk justru lebih memperkuat implementasi, sosialisasi, dan edukasi, terutama terkait pencegahan perokok anak. “PP 109/2012 masih relevan dengan kondisi saat ini, tapi masalahnya itu ada pada implementasinya yang masih banyak kekurangan,” ujar Benny.
Benny juga mengeluhkan absennya partisipasi publik dalam proses rencana revisi PP 109/2012. Ia mengatakan pihak-pihak yang berkepentingan dengan IHT tidak dilibatkan, termasuk organisasinya, Gaprindo.
“Kami sebagai salah satu pemangku kepentingan tidak pernah dilibatkan maupun diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan terhadap rencana revisi ini. Hal ini tentunya bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam mengedepankan transparansi serta menghadirkan iklim usaha yang kondusif,” pungkas Benny.
(bim)
Lihat Juga :