Ultimatum Kemendag: Pedagang Dilarang Jual Minyakita Melebihi HET Rp14.000/Liter

Jum'at, 17 Februari 2023 - 08:27 WIB
loading...
Ultimatum Kemendag:...
Pasokan Minyakita di Yogyakarta berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Pasar Beringharjo masih dalam posisi aman dan tercukupi. Foto/Dok
A A A
YOGYAKARTA - Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita mendapatkan ultimatum dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untukwajib menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat. Hal ini demi kepentingan masyarakat Indonesia.

“Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter,” ujarnya.

Syailendra menambahkan, saat ini pemerintah mengutamakan penjualan Minyakita melalui pasar rakyat. Tujuannya, agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh Minyakita dengan harga terjangkau, sehingga pasokan Minyakita benar-benar tepat sasaran.

“Minyakita akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan Minyakita kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat,” imbuhnya.

Pasokan Minyakita di Yogyakarta berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Pasar Beringharjo masih dalam posisi aman dan tercukupi. Lantaran itu warga Yogya tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying.

“Hari ini Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian Minyakita di Yogyakarta. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan Minyakita di Pasar Beringharjo aman dan tercukupi. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying,” tegas Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga Syailendra, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Sidak Minyak Goreng di Bogor, Bima Arya: Stok Minyakita Menipis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kemasan Plastik Picu...
Kemasan Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
FIFA Terpaksa Langgar...
FIFA Terpaksa Langgar Aturan Sendiri Jelang Semifinal Piala Dunia 2026 Argentina vs Inggris
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Berita Terkini
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved