Ultimatum Kemendag: Pedagang Dilarang Jual Minyakita Melebihi HET Rp14.000/Liter

Jum'at, 17 Februari 2023 - 08:27 WIB
loading...
Ultimatum Kemendag: Pedagang Dilarang Jual Minyakita Melebihi HET Rp14.000/Liter
Pasokan Minyakita di Yogyakarta berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Pasar Beringharjo masih dalam posisi aman dan tercukupi. Foto/Dok
A A A
YOGYAKARTA - Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita mendapatkan ultimatum dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untukwajib menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat. Hal ini demi kepentingan masyarakat Indonesia.

“Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter,” ujarnya.

Syailendra menambahkan, saat ini pemerintah mengutamakan penjualan Minyakita melalui pasar rakyat. Tujuannya, agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh Minyakita dengan harga terjangkau, sehingga pasokan Minyakita benar-benar tepat sasaran.

“Minyakita akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan Minyakita kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat,” imbuhnya.

Pasokan Minyakita di Yogyakarta berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Pasar Beringharjo masih dalam posisi aman dan tercukupi. Lantaran itu warga Yogya tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying.

“Hari ini Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian Minyakita di Yogyakarta. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan Minyakita di Pasar Beringharjo aman dan tercukupi. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying,” tegas Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga Syailendra, Kamis (16/2/2023).



Pendistribusian ini merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan Minyakita di provinsi Yogyakarta, baik dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan pasokan dari beberapa produsen lainnya yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya.

Pendistribusian ini diharapkan dapat memenuhi ketersediaan Minyakita di tengah masyarakat, dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) .



Sementara itu pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (Minyakita) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)