Terungkap, Ini Alasan Konsesi Kereta Cepat Tambah Jadi 80 Tahun
Minggu, 19 Februari 2023 - 19:00 WIB
loading...
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengajukan penambahan masa konsesi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengajukan penambahan masa konsesi dari awalnya 50 tahun menjadi 80 tahun. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengungkapkan alasan penambahan konsesi masa konsesi.
Salah satunya meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
"Baik itu sosial, ekonomi, politik, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan serta kontribusi pada pendapatan negarazm yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Baca Juga: Anak Buah Erick Thohir Ungkap Status Pinjaman Rp8,3 Triliun ke China untuk Kereta Cepat
Alasan lain, imbuhnya, untuk mewujudkan keberhasilan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sehingga dapat memperat hubungan bilateral antar kedua negara. Pengajuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Salah satunya meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
"Baik itu sosial, ekonomi, politik, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan pendidikan serta kontribusi pada pendapatan negarazm yang dapat menguntungkan stakeholder dan masyarakat," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Baca Juga: Anak Buah Erick Thohir Ungkap Status Pinjaman Rp8,3 Triliun ke China untuk Kereta Cepat
Alasan lain, imbuhnya, untuk mewujudkan keberhasilan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sehingga dapat memperat hubungan bilateral antar kedua negara. Pengajuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Lihat Juga :