Suka Belanja Online dari Luar Negeri? Simak Detail Aturan Barang Kiriman dan Pajaknya

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:26 WIB
loading...
Suka Belanja Online...
Tren belanja online dan maraknya situs-situs e-commerce lokal maupun internasional membuat masyarakat modern bisa berbelanja tanpa mengenal batasan negara. Foto/pexels/kampus production
A A A
JAKARTA - Tren belanja daring (online) dan maraknya situs-situs e-commerce lokal maupun internasional membuat masyarakat modern bisa berbelanja tanpa mengenal batasan negara.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce ditambah harga bersaing, tak heran jika terjadi lonjakan aktivitas belanja dari luar negeri dengan mekanisme impor barang kiriman.

Namun, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai terkait prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan. Ketidakpahaman ini menimbulkan kebingungan dan berbagai pertanyaan setelah melakukan transaksi.

Terkait hal tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan, impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Sayangnya, kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan tersebut membuat barang kiriman menjadi salah satu topik yang kerap kali ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai .

“Pertanyaan seputar prosedur dan peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan Contact Center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022,” ungkapnya melalui siaran pers, dikutip Selasa (21/2/2023).

Menurut dia, dalam tiga bulan terakhir, tepatnya sejak November 2022 hingga Januari 2023, terdapat sebanyak 2.075 permintaan informasi terkait barang kiriman melalui telepon. Dari jumlah tersebut, 151 di antaranya menanyakan terkait besaran biaya yang dikenakan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa mekanisme pengenanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal USD3. Adapun pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman yang nilainya berkisar antara USD3-1.500 yaitu sebesar 7,5%.

Sedangkan kiriman dengan nilai di atas USD1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). “Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku,” terangnya.

Selain bea masuk, ungkap Hatta, terdapat pungutan lain berupa Pajak dalam rangka Impor (PDRI). “Ini bisa berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 11%, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari USD1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 10-200%,” bebernya.

Suka Belanja Online dari Luar Negeri? Simak Detail Aturan Barang Kiriman dan Pajaknya


Terkait cara pembayaran pungutan tersebut, untuk barang dengan nilai mencapai USD1.500 pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.

Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari USD1.500 per PIB/PIBK pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima. “Keduanya dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain,” sebutnya.

Baca juga: Waw, Inilah E-Commerce Nomor Satu Pilihan Penjual!

Sementara itu, jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea Cukai terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, keberatan dapat diajukan secara tertulis dan ditujukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Surat keberatan tersebut dilampiri data dan bukti berupa surat permohonon, identitas, CN/AWB, surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.

“Permohonan dapat dikirim paling lama 60 hari sejak penetapan dan keputusan akan keluar setelah 60 hari sejak penerimaan surat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hatta mengatakan, kebijakan pungutan terhadap barang kiriman dapat berdampak baik bagi negara dan masyarakat. Pasalnya, hal ini mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk impor.

Baca juga: Terungkap, Lebih 62% Impor Batu Bara China Berasal dari Indonesia

“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini,” tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Rekomendasi
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Berita Terkini
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved