Suka Belanja Online dari Luar Negeri? Simak Detail Aturan Barang Kiriman dan Pajaknya

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:26 WIB
loading...
Suka Belanja Online dari Luar Negeri? Simak Detail Aturan Barang Kiriman dan Pajaknya
Tren belanja online dan maraknya situs-situs e-commerce lokal maupun internasional membuat masyarakat modern bisa berbelanja tanpa mengenal batasan negara. Foto/pexels/kampus production
A A A
JAKARTA - Tren belanja daring (online) dan maraknya situs-situs e-commerce lokal maupun internasional membuat masyarakat modern bisa berbelanja tanpa mengenal batasan negara.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce ditambah harga bersaing, tak heran jika terjadi lonjakan aktivitas belanja dari luar negeri dengan mekanisme impor barang kiriman.

Namun, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai terkait prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan. Ketidakpahaman ini menimbulkan kebingungan dan berbagai pertanyaan setelah melakukan transaksi.

Terkait hal tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan, impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Sayangnya, kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan tersebut membuat barang kiriman menjadi salah satu topik yang kerap kali ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai .

“Pertanyaan seputar prosedur dan peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan Contact Center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022,” ungkapnya melalui siaran pers, dikutip Selasa (21/2/2023).

Menurut dia, dalam tiga bulan terakhir, tepatnya sejak November 2022 hingga Januari 2023, terdapat sebanyak 2.075 permintaan informasi terkait barang kiriman melalui telepon. Dari jumlah tersebut, 151 di antaranya menanyakan terkait besaran biaya yang dikenakan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa mekanisme pengenanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal USD3. Adapun pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman yang nilainya berkisar antara USD3-1.500 yaitu sebesar 7,5%.

Sedangkan kiriman dengan nilai di atas USD1.500 dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). “Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku,” terangnya.

Selain bea masuk, ungkap Hatta, terdapat pungutan lain berupa Pajak dalam rangka Impor (PDRI). “Ini bisa berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 11%, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari USD1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 10-200%,” bebernya.

Suka Belanja Online dari Luar Negeri? Simak Detail Aturan Barang Kiriman dan Pajaknya


Terkait cara pembayaran pungutan tersebut, untuk barang dengan nilai mencapai USD1.500 pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.

Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari USD1.500 per PIB/PIBK pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima. “Keduanya dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain,” sebutnya.



Sementara itu, jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea Cukai terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, keberatan dapat diajukan secara tertulis dan ditujukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Surat keberatan tersebut dilampiri data dan bukti berupa surat permohonon, identitas, CN/AWB, surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.

“Permohonan dapat dikirim paling lama 60 hari sejak penetapan dan keputusan akan keluar setelah 60 hari sejak penerimaan surat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hatta mengatakan, kebijakan pungutan terhadap barang kiriman dapat berdampak baik bagi negara dan masyarakat. Pasalnya, hal ini mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk impor.



“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini,” tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)