Satgas BLBI Telah Rampas Aset Obligor Rp28,3 Triliun
Selasa, 21 Februari 2023 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Satgas BLBI ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2021 pada tanggal 6 April 2021 untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sejumlah pengusaha atau bankir yang menjabi obligor telah disita asetnya oleh Satgas BLBI.
Baca juga: Bulan Mini Diprediksi Tabrak Bumi antara 2075 dan 2122
Mereka yang asetnya disita di antaranya adalah Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa), Agus Anwar (Bank Pelita), Kaharudin Ongko (Bank Umum Nasional), Santoso Sumali (Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari, dan Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian).
Baca juga: Bulan Mini Diprediksi Tabrak Bumi antara 2075 dan 2122
Mereka yang asetnya disita di antaranya adalah Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa), Agus Anwar (Bank Pelita), Kaharudin Ongko (Bank Umum Nasional), Santoso Sumali (Bank Metropolitan Raya dan Bank Bahari, dan Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian).
(uka)
Lihat Juga :