Meneropong Pentingnya Omnibus Law Sektor Keuangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Omnibus Law sektor jasa keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan, mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pasalnya, Omnibus Law atau UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa isu yang sangat krusial.
“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono, Managing Partner Dentons HPRP, dalam Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan, dikutip Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.
Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.
Ekonom Senior INDEF Aviliani menambahkan pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.
“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” jelas Aviliani.
Analis Eksekutif Senior Departemen Hukum OJK Greta Joice Siahaan merangkum, prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjaminan.
“Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset kripto,” terang Greta.
Di sisi lain, partner Dentons HPRP, Erwin Kurnia Winenda, membahas peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan badan pengelola instrumen keuangan dan pengelola dana perwalian (trustee) badan hukum atau perseorangan.
“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono, Managing Partner Dentons HPRP, dalam Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan, dikutip Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.
Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.
Ekonom Senior INDEF Aviliani menambahkan pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.
“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” jelas Aviliani.
Analis Eksekutif Senior Departemen Hukum OJK Greta Joice Siahaan merangkum, prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjaminan.
“Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset kripto,” terang Greta.
Di sisi lain, partner Dentons HPRP, Erwin Kurnia Winenda, membahas peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan badan pengelola instrumen keuangan dan pengelola dana perwalian (trustee) badan hukum atau perseorangan.