Meneropong Pentingnya Omnibus Law Sektor Keuangan
Selasa, 21 Februari 2023 - 18:37 WIB
loading...
UU P2SK penting untuk sektor keuangan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Omnibus Law sektor jasa keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan, mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pasalnya, Omnibus Law atau UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa isu yang sangat krusial.
Baca juga: Jessica Tanoesoedibjo Menyoroti Pentingnya Menjaga Kepercayaan dalam Bisnis Keuangan
“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono, Managing Partner Dentons HPRP, dalam Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan, dikutip Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.
Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.
Ekonom Senior INDEF Aviliani menambahkan pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.
Baca juga: Jessica Tanoesoedibjo Menyoroti Pentingnya Menjaga Kepercayaan dalam Bisnis Keuangan
“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono, Managing Partner Dentons HPRP, dalam Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan, dikutip Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.
Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.
Ekonom Senior INDEF Aviliani menambahkan pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.
Lihat Juga :