Meneropong Pentingnya Omnibus Law Sektor Keuangan
Selasa, 21 Februari 2023 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30% ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” jelas Aviliani.
Analis Eksekutif Senior Departemen Hukum OJK Greta Joice Siahaan merangkum, prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjaminan.
“Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset kripto,” terang Greta.
Di sisi lain, partner Dentons HPRP, Erwin Kurnia Winenda, membahas peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan badan pengelola instrumen keuangan dan pengelola dana perwalian (trustee) badan hukum atau perseorangan.
Menurut Erwin, UU P2SK mengatur soal lembaga trust, bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang. Namun, lebih mengadopsi trust pada system common law. Namun, aturan ini masih perlu implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi, antara lain perpajakan pada saat penyerahan aset yang dikelola kepada trustee, maupun pengembalian aset yang dikelola kepada beneficiary.
"Kemudian dari sisi kepailitan apabila yang dipailitkan adalah pemilik aset yang diserahkan untuk dikelola, belum lagi penggunaan jasa trust ini oleh pihak asing yang dapat menghindari batasan kepemilikan asing pada suatu usaha di Indonesia, kemudian dari sisi pasar modal yang bisa terkait dengan transaksi benturan kepentingan atau pihak pengendali, serta dari sisi data protection sampai sejauh mana data dari pihak-pihak dalam trust ini dapat dijaga.,” paparnya.
Analis Eksekutif Senior Departemen Hukum OJK Greta Joice Siahaan merangkum, prioritas OJK dalam lanscape reformasi sektor keuangan dalam UU P2SK, yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjaminan.
“Persiapan implementasi penjaminan polis yang harus dibentuk tahun 2028, penguatan pengawasan prilaku pasar (market conduct). UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, asset keuangan digital dan asset kripto,” terang Greta.
Di sisi lain, partner Dentons HPRP, Erwin Kurnia Winenda, membahas peluang UU P2SK dari sisi penambahan ruang lingkup BPR, serta pengaturan badan pengelola instrumen keuangan dan pengelola dana perwalian (trustee) badan hukum atau perseorangan.
Menurut Erwin, UU P2SK mengatur soal lembaga trust, bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang. Namun, lebih mengadopsi trust pada system common law. Namun, aturan ini masih perlu implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi, antara lain perpajakan pada saat penyerahan aset yang dikelola kepada trustee, maupun pengembalian aset yang dikelola kepada beneficiary.
"Kemudian dari sisi kepailitan apabila yang dipailitkan adalah pemilik aset yang diserahkan untuk dikelola, belum lagi penggunaan jasa trust ini oleh pihak asing yang dapat menghindari batasan kepemilikan asing pada suatu usaha di Indonesia, kemudian dari sisi pasar modal yang bisa terkait dengan transaksi benturan kepentingan atau pihak pengendali, serta dari sisi data protection sampai sejauh mana data dari pihak-pihak dalam trust ini dapat dijaga.,” paparnya.
Lihat Juga :