Waskita Karya Pikul Utang Jumbo Rp82,4 Triliun, Penyebabnya Masih Tanda Tanya

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:08 WIB
loading...
Waskita Karya Pikul...
Utang Waskita Karya hingga kuartal III/2022 mencapai Rp82,40 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN mendorong penyehatan keuangan atau restrukturisasi PT Waskita Karya Tbk. Saat ini perseroan negara itu tengah menanggung beban keuangan yang berat akibat terlilit utang jumbo.

Diketahui jumlah utang BUMN karya itu hingga kuartal III/2022 mencapai Rp82,40 triliun. Kondisi ini diperparah dengan minimnya kepemilikan modal usaha untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur yang ditangani perusahaan.

Sejak kamis pekan lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham Waskita Karya. Hal ini menjadi sinyal beratnya beban keuangan emiten berkode saham WSKT itu.

Tercatat perdagangan saham, obligasi, dan sukuk di pasar modal dibekukan karena perusahaan menunda membayar bunga obligasi. Di lain sisi, perseroan mulai menerima gugatan hukum dari mitra bisnis usai pembangunan sejumlah proyek infrastruktur.

Antara lain dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak awal tahun ini.

Langkah hukum itu terkait tuntutan pelunasan utang miliaran rupiah pada beberapa proyek pembangunan yang telah digarap perusahaan bersama mitranya.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko, mengakui kabar tidak menyenangkan tentang Waskita Karya akan terus berhembus hingga beberapa waktu ke depan. Pernyataan itu disampaikan Tiko dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.

"Mungkin Bapak, Ibu (anggota Komisi VI DPR RI) melihat berita mengenai Waskita mungkin sebulan ke depan kurang menyenangkan, tapi kami sedang effort untuk bisa maksimal negosiasi," ungkapnya, dikutip Rabu (22/2/2023).



Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas memang belum terbuka perihal sebab utama Waskita Karya menanggung utang jumbo, termasuk bunga utang yang belum dibayarkan.

Berbagai pertanyaan mendasar pun masih bermunculan di benak awak media. Salah satunya ihwal dugaan korupsi dibalik permasalahan keuangan emiten konstruksi itu.

Indikasi tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk.



Kasus tersebut menjerat Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2018-2022, Bambang Rianto. Di mana, pada Desember tahun lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Bambang juga menjabat Komisaris Utama Waskita Beton Precast, anak usaha yang juga pernah menjalani proses hukum berupa PKPU. Namun kemudian perusahaan berhasil memperoleh homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)