Dicopot dari Ditjen Pajak, Rafael Alun Masih Jadi PNS?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (24/2/2023).
Dasar pencopotan adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia juga meminta agar proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan dilaksanakan secara detail. "Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tandasnya.
Sri Mulyani juga sudah meminta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindak lanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT, yaitu nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ.1/2023.
Meskipun posisinya dicabut, RAT masih memegang status sebagai PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama.
"Status RAT masih tetap ASN. Ini berarti yang bersangkutan tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (24/2/2023).
Dasar pencopotan adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia juga meminta agar proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan dilaksanakan secara detail. "Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tandasnya.
Sri Mulyani juga sudah meminta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindak lanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT, yaitu nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ.1/2023.
Baca Juga
Meskipun posisinya dicabut, RAT masih memegang status sebagai PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama.
"Status RAT masih tetap ASN. Ini berarti yang bersangkutan tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
(nng)