Pelaku Pelanggaran KI Hati-Hati, DJKI Selalu Mengawasi

Jum'at, 24 Februari 2023 - 19:46 WIB
loading...
Pelaku Pelanggaran KI...
DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, memiliki seksi yang dapat membantu pelaku pasar melakukan monitoring, yaitu seksi pencegahan dan seksi pemantauan.
A A A
JAKARTA - Di zaman saat ini, berbagai cara dilakukan untuk berdagang. Tetapi, beberapa orang tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak. Salah satu contohnya, yaitu dupe parfum. Dupe parfum merupakan jenis parfum yang aromanya menyerupai wewangian asli dari impor merek mahal. Selain itu, beberapa dupe parfum memiliki kemasan yang mirip dengan yang aslinya, serta merek yang digunakan pun hampir sama.

“Para penjual dupe parfum yang kemasan dan labelnya dibuat semirip mungkin diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 200.000.000. Hal tersebut tertulis pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat, (24/2/2023).

Hal tersebut dikarenakan produk dupe parfum yang menyerupai produk asli masuk kedalam tindak pidana yang disebutkan pada Bab XVIII mengenai ketentuan Pidana Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam Pasal 100 ayat (2) tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Tetapi harus diingat bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban.

“Jika pemilik merek asli tidak mengetahui bahwa mereknya telah disalahgunakan oleh beberapa oknum, DJKI dapat menghubungi pemilik merek asli dan memberitahukan kepada pemilik merek langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi merek dan produknya,” jelas Anom.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pencatatan Perjanjian...
Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek, Itu Penting
Merek Kolektif dan Indikasi...
Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, Mirip Tapi Tak Sama
Gandeng Dirjen KI, ITPLN...
Gandeng Dirjen KI, ITPLN Ingin Lindungi Kekayaan Intelektual Sivitas Akademika
Kemenkum: Pendaftaran...
Kemenkum: Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
Lantik Pejabat Eselon...
Lantik Pejabat Eselon I Kemenkum, Supratman Harapkan Komitmen Baru dalam Penguatan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Rekomendasi
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Infografis
Lauren Sanchez, Jurnalis...
Lauren Sanchez, Jurnalis dan Pilot yang Taklukkan Hati Jeff Bezos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved