Pelaku Pelanggaran KI Hati-Hati, DJKI Selalu Mengawasi
Jum'at, 24 Februari 2023 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga melanjutkan bahwa pihak DJKI menyerahkan sepenuhnya hak untuk membuat laporan pengaduan kepada pemilik hak Kekayaan Intelektual (KI). Dikarenakan tanpa adanya pengaduan dari pemilik merek, kasus tersebut tidak dapat ditindak.
Peran DJKI Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran KI.
Untuk menghindari kejadian pelanggaran merupakan hal yang sulit dikarenakan pemilik hak KI terutama kelas kecil dan menengah tidak memiliki sarana untuk dapat melakukan pemantauan 24 jam terhadap perilaku pasar, baik konvensional maupun elektronik.
DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, memiliki seksi yang dapat membantu pelaku pasar melakukan monitoring, yaitu seksi pencegahan dan seksi pemantauan. Seksi pencegahan memiliki tugas dan fungsi melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran Kl, sedangkan seksi pemantauan memiliki tugas dan fungsi melakukan
pemantauan terhadap pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan input kepada para pemilik KI dalam melindungi produknya.
Tata Cara Mengajukan Pengaduan Kekayaan Intelektual
Jika pelanggaran KI telah terjadi, pemegang hak KI dapat membuat laporan pengaduan baik secara daring melalui https://pengaduan.dgip.go.id maupun luring.
Untuk mengajukan pengaduan secara daring, pelapor diarahkan menuju menu formulir pengaduan tindak pidana KI. Pada menu tersebut pihak pelapor diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan.
Tahapan pertama, mengisikan data diri pelapor dan pada tahapan kedua mengisikan data pelanggaran yang terjadi. Sebelumnya, pelapor harus menyiapkan barang bukti bahwa benar terjadinya pelanggaran KI. Barang bukti bisa berupa KTP pelapor, bukti kepemilikan produk (surat pencatatan hak cipta/sertifikat merek/desain industri/paten,dll), atau surat pendukung
lainnya.
Peran DJKI Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran KI.
Untuk menghindari kejadian pelanggaran merupakan hal yang sulit dikarenakan pemilik hak KI terutama kelas kecil dan menengah tidak memiliki sarana untuk dapat melakukan pemantauan 24 jam terhadap perilaku pasar, baik konvensional maupun elektronik.
DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, memiliki seksi yang dapat membantu pelaku pasar melakukan monitoring, yaitu seksi pencegahan dan seksi pemantauan. Seksi pencegahan memiliki tugas dan fungsi melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran Kl, sedangkan seksi pemantauan memiliki tugas dan fungsi melakukan
pemantauan terhadap pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan input kepada para pemilik KI dalam melindungi produknya.
Tata Cara Mengajukan Pengaduan Kekayaan Intelektual
Jika pelanggaran KI telah terjadi, pemegang hak KI dapat membuat laporan pengaduan baik secara daring melalui https://pengaduan.dgip.go.id maupun luring.
Untuk mengajukan pengaduan secara daring, pelapor diarahkan menuju menu formulir pengaduan tindak pidana KI. Pada menu tersebut pihak pelapor diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan.
Tahapan pertama, mengisikan data diri pelapor dan pada tahapan kedua mengisikan data pelanggaran yang terjadi. Sebelumnya, pelapor harus menyiapkan barang bukti bahwa benar terjadinya pelanggaran KI. Barang bukti bisa berupa KTP pelapor, bukti kepemilikan produk (surat pencatatan hak cipta/sertifikat merek/desain industri/paten,dll), atau surat pendukung
lainnya.
Lihat Juga :