Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek, Itu Penting
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menegaskan pentingnya pencatatan perjanjian lisensi merek. Pencatatan ini memastikan kedua belah pihak baik lisensor maupun lisensee sama-sama mendapatkan keuntungan dalam perjanjian lisensi.
“Perjanjian lisensi memberikan keuntungan kepada pemilik merek dan yang menerima lisensi. Apabila dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perjanjian lisensi itu telah disaksikan oleh negara dan penegakan hukumnya bisa dilaksanakan,” ujarnya ketika memberi sambutan pada Webinar IP Talks Brand (H)ours: Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, Kamis (13/4/2023) melalui YouTube dan Zoom Meeting.
Kurniaman menjelaskan bahwa perjanjian lisensi merek bukanlah peralihan hak merek tetapi hanya pemberian izin yang dilakukan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
Sementara itu, lisensi merek sendiri memiliki beberapa bentuk. Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksaan Merek di DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menjelaskan bahwa kebanyakan orang hanya familiar dengan franchising.
“Biasanya masyarakat memahami bahwa franchise bentuknya seperti cabang. Namun lebih dari itu, lisensi bentuk ini sebetulnya memiliki beberapa ketentuan, misalnya merek terdaftar yang sudah berusia lima tahun dan terbukti sukses baru bisa membuka franchise untuk pengembangan usahanya,” kata Agung.
Contoh franchise di Indonesia saat ini sudah sangat banyak, misalnya seperti Mixue, McDonalds, dan lain sebagainya. Tri Rahardjo selaku Ketua Umum Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) menjelaskan perusahaan-perusahaan ini wajib memiliki standar tertulis atas pelayanan barang/jasa yang ditawarkan.
Usaha perusahaan yang akan membuka waralaba juga harus mudah diajarkan atau diduplikasi oleh pihak yang baru membuka cabang. Perusahaan yang memberikan waralaba juga akan memberikan dukungan berkelanjutan, serta melakukan kontrol produk barang/jasa yang diwaralabakan. Sebagai gantinya, pihak yang memiliki merek
akan menerima royalti dari cabang.
Kemudian, bentuk lisensi yang kedua adalah merchandising. Agung menjelaskan bahwa bentuk ini biasanya digunakan apabila melibatkan karakter yang sudah terkenal, misalnya tokoh kartun Spongebob, Disney, dan seterusnya yang dijadikan mainan atau merchandise lainnya.
“Lisensi juga bisa berbentuk brand extension. Lisensi ini tujuannya adalah memperluas jangkauan merek barang/jasa di sektor yang sebelumnya belum disentuh. Contohnya adalah brand Coca Cola yang bergerak di bidang minuman kemudian muncul jam tangannya. Dalam hal ini, bukan Coca Cola sendiri yang memproduksinya, melainkan pihak lain melalui lisensi brand extension,” papar Agung.
Bentuk lisensi berikutnya adalah co-branding. Tujuan lisensi ini adalah meraih pasar kedua merek yang sudah sama-sama besar. Dalam kasus ini contohnya adalah kolaborasi Apple dan Nike dalam membuat jam pintar yang menyasar orang-orang yang gemar olahraga.
“Perjanjian lisensi memberikan keuntungan kepada pemilik merek dan yang menerima lisensi. Apabila dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perjanjian lisensi itu telah disaksikan oleh negara dan penegakan hukumnya bisa dilaksanakan,” ujarnya ketika memberi sambutan pada Webinar IP Talks Brand (H)ours: Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, Kamis (13/4/2023) melalui YouTube dan Zoom Meeting.
Kurniaman menjelaskan bahwa perjanjian lisensi merek bukanlah peralihan hak merek tetapi hanya pemberian izin yang dilakukan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
Sementara itu, lisensi merek sendiri memiliki beberapa bentuk. Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksaan Merek di DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menjelaskan bahwa kebanyakan orang hanya familiar dengan franchising.
“Biasanya masyarakat memahami bahwa franchise bentuknya seperti cabang. Namun lebih dari itu, lisensi bentuk ini sebetulnya memiliki beberapa ketentuan, misalnya merek terdaftar yang sudah berusia lima tahun dan terbukti sukses baru bisa membuka franchise untuk pengembangan usahanya,” kata Agung.
Contoh franchise di Indonesia saat ini sudah sangat banyak, misalnya seperti Mixue, McDonalds, dan lain sebagainya. Tri Rahardjo selaku Ketua Umum Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) menjelaskan perusahaan-perusahaan ini wajib memiliki standar tertulis atas pelayanan barang/jasa yang ditawarkan.
Usaha perusahaan yang akan membuka waralaba juga harus mudah diajarkan atau diduplikasi oleh pihak yang baru membuka cabang. Perusahaan yang memberikan waralaba juga akan memberikan dukungan berkelanjutan, serta melakukan kontrol produk barang/jasa yang diwaralabakan. Sebagai gantinya, pihak yang memiliki merek
akan menerima royalti dari cabang.
Kemudian, bentuk lisensi yang kedua adalah merchandising. Agung menjelaskan bahwa bentuk ini biasanya digunakan apabila melibatkan karakter yang sudah terkenal, misalnya tokoh kartun Spongebob, Disney, dan seterusnya yang dijadikan mainan atau merchandise lainnya.
“Lisensi juga bisa berbentuk brand extension. Lisensi ini tujuannya adalah memperluas jangkauan merek barang/jasa di sektor yang sebelumnya belum disentuh. Contohnya adalah brand Coca Cola yang bergerak di bidang minuman kemudian muncul jam tangannya. Dalam hal ini, bukan Coca Cola sendiri yang memproduksinya, melainkan pihak lain melalui lisensi brand extension,” papar Agung.
Bentuk lisensi berikutnya adalah co-branding. Tujuan lisensi ini adalah meraih pasar kedua merek yang sudah sama-sama besar. Dalam kasus ini contohnya adalah kolaborasi Apple dan Nike dalam membuat jam pintar yang menyasar orang-orang yang gemar olahraga.