Pelaku Pelanggaran KI Hati-Hati, DJKI Selalu Mengawasi

Jum'at, 24 Februari 2023 - 19:46 WIB
loading...
Pelaku Pelanggaran KI...
DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, memiliki seksi yang dapat membantu pelaku pasar melakukan monitoring, yaitu seksi pencegahan dan seksi pemantauan.
A A A
JAKARTA - Di zaman saat ini, berbagai cara dilakukan untuk berdagang. Tetapi, beberapa orang tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran yang dapat merugikan berbagai pihak. Salah satu contohnya, yaitu dupe parfum. Dupe parfum merupakan jenis parfum yang aromanya menyerupai wewangian asli dari impor merek mahal. Selain itu, beberapa dupe parfum memiliki kemasan yang mirip dengan yang aslinya, serta merek yang digunakan pun hampir sama.

“Para penjual dupe parfum yang kemasan dan labelnya dibuat semirip mungkin diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 200.000.000. Hal tersebut tertulis pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat, (24/2/2023).

Hal tersebut dikarenakan produk dupe parfum yang menyerupai produk asli masuk kedalam tindak pidana yang disebutkan pada Bab XVIII mengenai ketentuan Pidana Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam Pasal 100 ayat (2) tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Tetapi harus diingat bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban.

“Jika pemilik merek asli tidak mengetahui bahwa mereknya telah disalahgunakan oleh beberapa oknum, DJKI dapat menghubungi pemilik merek asli dan memberitahukan kepada pemilik merek langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melindungi merek dan produknya,” jelas Anom.

Dia juga melanjutkan bahwa pihak DJKI menyerahkan sepenuhnya hak untuk membuat laporan pengaduan kepada pemilik hak Kekayaan Intelektual (KI). Dikarenakan tanpa adanya pengaduan dari pemilik merek, kasus tersebut tidak dapat ditindak.
Peran DJKI Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran KI.

Untuk menghindari kejadian pelanggaran merupakan hal yang sulit dikarenakan pemilik hak KI terutama kelas kecil dan menengah tidak memiliki sarana untuk dapat melakukan pemantauan 24 jam terhadap perilaku pasar, baik konvensional maupun elektronik.

DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, memiliki seksi yang dapat membantu pelaku pasar melakukan monitoring, yaitu seksi pencegahan dan seksi pemantauan. Seksi pencegahan memiliki tugas dan fungsi melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran Kl, sedangkan seksi pemantauan memiliki tugas dan fungsi melakukan
pemantauan terhadap pelaku usaha yang diharapkan dapat memberikan input kepada para pemilik KI dalam melindungi produknya.

Tata Cara Mengajukan Pengaduan Kekayaan Intelektual
Jika pelanggaran KI telah terjadi, pemegang hak KI dapat membuat laporan pengaduan baik secara daring melalui https://pengaduan.dgip.go.id maupun luring.

Untuk mengajukan pengaduan secara daring, pelapor diarahkan menuju menu formulir pengaduan tindak pidana KI. Pada menu tersebut pihak pelapor diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan.

Tahapan pertama, mengisikan data diri pelapor dan pada tahapan kedua mengisikan data pelanggaran yang terjadi. Sebelumnya, pelapor harus menyiapkan barang bukti bahwa benar terjadinya pelanggaran KI. Barang bukti bisa berupa KTP pelapor, bukti kepemilikan produk (surat pencatatan hak cipta/sertifikat merek/desain industri/paten,dll), atau surat pendukung
lainnya.

Jika seluruh data sudah dimasukan, pelapor dapat langsung mengirimkan laporan dengan menekan tombol kirim pengaduan. Nomor pengaduan nantinya dapat didapatkan oleh pelapor melalui email yang didaftarkan.

Pelapor juga dapat melakukan pengecekan status laporan yang disampaikan melalui menu Status Pengaduan dengan cara memasukan Nomor Laporan Kejadian, kemudian menekan tombol cari. Nanti hasil pencarian akan muncul sesuai dengan Nomor Laporan Kejadian yang dimasukan.

Sedangkan untuk pengajuan secara luring, pelapor dapat datang langsung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, tepatnya bagian Sub Direktorat Pengaduan, tanpa harus melakukan janji temu terlebih dahulu.

Sebelum datang, pastikan sudah membawa bukti kepemilikan hak KI berupa sertifikat atau surat pencatatan ciptaan, serta membawa barang bukti berupa barang yang dicurigai sebagai tindak pidana KI. Setelah pengaduan masuk, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI akan melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (Wasmat) dan mengirimkan SP2HW (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Wasmat) kepada pelapor.

Jika pengaduan sudah naik ke tahap penyidikan, pelapor akan dikirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Seluruh surat tersebut akan dikirimkan oleh DJKI ke alamat pelapor.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pencatatan Perjanjian...
Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek, Itu Penting
Merek Kolektif dan Indikasi...
Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, Mirip Tapi Tak Sama
Gandeng Dirjen KI, ITPLN...
Gandeng Dirjen KI, ITPLN Ingin Lindungi Kekayaan Intelektual Sivitas Akademika
Kemenkum: Pendaftaran...
Kemenkum: Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
Lantik Pejabat Eselon...
Lantik Pejabat Eselon I Kemenkum, Supratman Harapkan Komitmen Baru dalam Penguatan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Alasan Ramalan dalam...
Alasan Ramalan dalam Serial The Simpsons Selalu Jadi Kenyataan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved