Gaji Rafael Alun Trisambodo, Pegawai Eselon III Ditjen Pajak yang Mengundurkan Diri
Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Posisi Eselon III ini umumnya ditempati oleh PNS golongan IIID hingga tertinggi golongan IVD. Secara kepangkatan maka posisi ini diisi oleh personil berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I).
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka besaran gaji yang diterima Rafael diperkirakan dalam rentang Rp2.920.800 sampai Rp5.661.700. Untuk rinciannya sebagai berikut :
- Golongan IIID : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV - Golongan IVA : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVB : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Namun gaji tersebut tentulah bukan pendapatan satu satunya, terdapat Tunjangan Kinerja atau Tukin yang diterima oleh setiap PNS Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, PPATK Duga Pakai Perantara
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasar aturan tersebut, maka besaran tunjangan yang diterima Rafael Alun sebagai Pejabat Eselon III akan sebesar Rp27.914.000 sampai Rp46.478.000 per bulan tergantung dengan peringkat jabatan.
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka besaran gaji yang diterima Rafael diperkirakan dalam rentang Rp2.920.800 sampai Rp5.661.700. Untuk rinciannya sebagai berikut :
- Golongan IIID : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IV - Golongan IVA : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVB : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Namun gaji tersebut tentulah bukan pendapatan satu satunya, terdapat Tunjangan Kinerja atau Tukin yang diterima oleh setiap PNS Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, PPATK Duga Pakai Perantara
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasar aturan tersebut, maka besaran tunjangan yang diterima Rafael Alun sebagai Pejabat Eselon III akan sebesar Rp27.914.000 sampai Rp46.478.000 per bulan tergantung dengan peringkat jabatan.
Lihat Juga :