Risma Cuci Mobil Dinas, Netizen: Selesaikan Data Orang Miskin yang Masih Acak-acakan
Senin, 27 Februari 2023 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
Alur pendaftaran DTKS sendiri adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa/kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
3. Dalam forum musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. Upload berita acara musyawarah desa/kelurahan. Upload BNBA daftar usulan.
5. Selanjutnya, dilakukan pengesahan oleh bupati/wali kota melalui dinas sosial kab/kota.
6. Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah daerah kab/kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: Bendungan Katulampa Siaga 3, Warga Jakarta Waspada Banjir
Agar bisa masuk ke dalam DTKS, masyarakat harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. WNI
2. Data identitas / KTP yang padan dengan data Capil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh pemerintah daerah kab/kota melalui desa/kelurahan.
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa/kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
3. Dalam forum musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. Upload berita acara musyawarah desa/kelurahan. Upload BNBA daftar usulan.
5. Selanjutnya, dilakukan pengesahan oleh bupati/wali kota melalui dinas sosial kab/kota.
6. Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah daerah kab/kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: Bendungan Katulampa Siaga 3, Warga Jakarta Waspada Banjir
Agar bisa masuk ke dalam DTKS, masyarakat harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. WNI
2. Data identitas / KTP yang padan dengan data Capil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh pemerintah daerah kab/kota melalui desa/kelurahan.
(uka)
Lihat Juga :